BP Batam dan KPP Pratama Sosialisasi Aturan Perpajakan

BP Batam dan KPP Pratama Sosialisasi Aturan Perpajakan

Sosialisasi perpajakan yang digelar BP Batam dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam. (foto: ist/rilis)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - BP Batam melalui Biro Keuangan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Selatan mengadakan sosialisasi peraturan umum perpajakan dan mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak di Conference Hall, IT Centre, Selasa (30/8/2016).

Sebanyak 70 peserta mengikuti sosialisasi yang diperuntukkan bagi bendahara BP Batam yang terdiri dari masing-masing unit.

Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi IV, M.L Indah Sri Widhati mengatakan, kewajiban perpajakan bagi bendara pemerintah diatur dalam dasar hukum diantaranya pasal 22 UU no 36 tahun 2008 dan pasal 1 ayat 1 huruf b,c,d, pasal 2 ayat 1 huruf a PMK-107/PMK/010/2015.

Menurutnya, kewajiban bendahara sebagai bendahara pemerintah yang dananya berasal dari APBN atau APBD wajib memotong dan atau memungut pajak, dan melaporkan pemotongan dan atau pemungutan pajak yang telah dilakukan menggunakan surat pemberitahuan (SPT) setiap bulan.

"Untuk gaji karyawan diatur dalam Pph pasal 21, belanja barang Pph pasal 22 dan PPN dimana akan dimasukkan dalam kas negara," ujar Indah Sri Widhati menjelaskan.

Account representative Pengawasan dan Konsultasi IV, Markhamis Chandra salah satu narasumber menjelaskan tentang pengertian terkait sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system).

"sistem pembayaran sekarang lebih disederhanakan melalui online tidak seperti pada sistem lama yang semua dilakukan dengan manual dan memiliki banyak arsip dan bukan paperless," kata Markhamis.

Diatur dalam dasar hukum PMK nomor 32/PMK. 05/2014 dan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-26/PJ/2014 para wajib pajak diharuskan memperoleh kode billing yakni kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak.

Kode billing dapat diperoleh melalui internet dengan alamat sse.pajak.go.id dan djponline. pajak.go.id, datang ke KKP, SMS ID Billing, internet banking, dan teller.

Kepala Biro Keuangan, Tuppal Pakpahan menyambut baik sosialisasi tersebut. Ia mengatakan BP Batam memiliki 22 unit kerja dimana terdapat 5 unit (pelabuhan, bandara, kantor air dan limbah, RSOB, dan Kantor Perwakilan di Jakarta) yang dapat melakukan pelaporan secara mandiri sedangkan 17 unit lainnya pelaporan keuangan dilakukan di kantor pusat yakni pada Biro Keuangan.

Ia mengharapkan dari kegiatan tersebut dapat menjelaskan beberapa persoalan hal krusial yakni seperti pada jurnal FBMS dimana selama ini terdapat aturan yang dinamis. Ia juga berpesan agar peserta nantinya mendapatkan pemahaman terkait pemotongan atau hal-hal berkaitan dengan perpajakan.

"Semoga acara dapat berjalan lancar hingga selesai dimana nanti akan tercipta kesamaan persepsi antara verifikator dan bendahara unit di BP Batam," ujarnya.

[isk]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews