Ini Alasan Wali Kota Batam Ngotot Hapuskan UWTO Permukiman

Ini Alasan Wali Kota Batam Ngotot Hapuskan UWTO Permukiman

Asisten Pemerintahan Pemko Batam Syuzairi (kanan) saat diskusi mengenai UWTO di Hotel Venesia, Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam tetap ngotot agar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) permukiman dihapuskan.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Pemerintahan Pemko Batam, Syuzairi saat acara diskusi 'Masih Perlukah UWTO' di Hotel Venesia, Baloi, Batam, Senin (22/8/2016).

"Tidak heran Wali Kota Batam selalu berteriak, untuk UWTO perumahan dihapuskan, sesuai dengan Undang-undang 1945 tentang Agraria negara berkewajiban memberikan hak atas tanah pada masyarakat," kata Syuzairi.

Kalau sudah sebaliknya, sambungnya, sama saja negara memberatkan rakyatnya dengan dibebankan iuran UWTO. 

"Kalau seperti ini saya pikir perlu dipertanyakan UU Dasar1945-nya. Jadi, mau dibawa kemana masyarakatnya," ujar Syuzairi.

Menurutnya, perlu ada perbedaan mana yang wajib dipungut UWTO dan tidak. Berdasarkan filosofi HPL dalam UU Agraria itu tidak wajib, artinya mereka (BP Batam) dapat memungut.

"Coba dilihat kembali, disana "Dapat" memungut, jadi tidak diwajibkan. Kenapa boleh "Dapat" memungut, jadi konsep HPL adalah mereka yang telah membangun kawasan tertentu seperti jalan, lampu penerangan dan fasilitas dikawasan industri yang diberikan HPL," kata dia.

"Jadi, UWTO itu untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan, ini filosofisnya," ujar Syuzairi.

Ia menambahkan, keberadaan BP Batam dengan Pemko tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan dualisme. 

"Kewenangannya tumpang tindih, seharusnya Walikota pemegang tongkat komando," ujar Syuzairi.

Kata dia, mantan Presiden BJ Habibi merancang OB hingga tahun 2006, setelah itu dilakukan transferin. Kemudian dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2007 Otorita berubah menjadi BP Batam.

Diskusi yang dimulai pukul 10.00 WIB, sebagai nara sumber, hadir Direktur Pengelolaan Lahan Imam Bachroni, Asisten Pemerintahan Pemko Batam Syuzairi, Pelaku Usaha Properti Mulia Rindo Purba dan perwakilan Bank Mandiri

Antara Pemko Batam dan BP Batam kerap berseberangan dalam sejumlah hal terutama soal lahan dan perizinan. Syuzairi dalam paparannya selama setengah jam menentang pemberlakuan UTWO untuk pemukiman penduduk. Menurutnya UWTO tidak bersifat wajib, melainkan ‘dapat’.


[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews