BNNP Kepri Gagalkan Transaksi Narkoba Besar di Hotel Ternama di Batam

BNNP Kepri Gagalkan Transaksi Narkoba Besar di Hotel Ternama di Batam

Tersangka sindikat narkoba yang diamankan BNNP Kepri di Royal Grande, Batam. (foto: jim)

BATAMEWS.CO.ID, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil menangkap sindikat pengedar narkoba jenis di Batam. Barang bukti yang diamankan sebanyak 4.200 gram sabu dan sebanyak 25.000 butir ekstasi. Petugas juga mengamankan enam orang yang terkait sindikat tersebut.

BNNP Kepri berhasil melakukan penangkapan pada Kamis tanggal 18 Agustus 2016 pukul 22.00 WIB. 

Dari informasi yang dihimpun Batamnews.co.id, petugas BNNP Kepri berhasil menemukan 25.000 pil yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi di dalam sebuah mobil warna merah di parkiran salah satu hotel ternama di Jodoh, Batam.

"Setelah mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di salah satu hotel di Batam, anggota kita langsung bergerak ke lapangan," ujar Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Drs. Benny Setiawan, MH dalam ekspos di Batu Besar, Nongsa pada Jumat (26/8/2016) pagi.

Benny menyebutkan, petugas mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut rencananya akan diletakkan di dalam mobil warna merah yang diparkir di parkiran hotel. Dan akan ada orang yang mengambil narkoba tersebut.

Benny menambahkan, saat anggota turun ke TKP, petugas memang menemukan mobil berwarna merah tersebut di parkiran hotel.

"Saat didekati petugas, gerak-gerik mereka kita curigai dan mengurungkan niat masuk ke dalam mobil dan pergi," lanjut Benny.

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi yang mendampingi Kepala BNNP mengatakan, selain barang barang narkotika yang temukan, BNNP Kepri juga mengamankan tiga motor gede seperti Kawasaki Ninja berwarna merah dengan plat BP 6586 GJ, Ducati warna hitam dan Yamaha biru dengan plat BP 4279 TR serta Honda Mio BP 4795 IR.

Bubung menambahkan, para tersangka ditangkap di Perumahan Royal Grande Batam Centre. Dan selanjutnya ada tersangka yang masih dikejar ke luar kota seperti Palembang dan Medan.

Sedangkan penangkapan sabu-sabu seberat 4,2 kg itu ditangkap 28 Juli 2016 lalu di depan Masjid Baiturahman Sei Harapan Sekupang Batam.

 

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews