BNN: Pony Candra Cuci Uang Narkoba Rp 2,8 Triliun Lewat Perusahaan Fiktif
Deputi Pemberantasan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Arman Depari. (foto: ist/sindo)
BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - BNN menemukan transaksi keuangan mencurigakan Rp 3,6 triliun yang sebagian besar dari sindikat narkoba jaringan Pony Chandra. Terpidana yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah itu mencuci uangnya melalui perusahaan ekspor-impor fiktif dan money changer.
Deputi Pemberantasan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Arman Depari mengatakan, uang Rp 2,8 triliun dari Rp 3,6 triliun adalah transaksi mencurigakan jaringan Pony Chandra.
"Modusnya ada pabrik fiktif, perusahan ekspor-impor fiktif dan punya money changer," kata dia, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/8/2016).
Melalui perusahaan tersebut, sindikat narkoba Pony Chandra mengirim uang hasil kejahatan ke 32 bank dan perusahaan di beberapa negara Asia dan Eropa. Arman mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di negara-negara itu.
"Kami juga sudah kirim nama-nama pemilik rekening, kita harap ada feedback dari sana untuk mengembalikan uang negara," kata jenderal bintang dua itu.
Arman menambahkan, BNN sudah menangkap tiga tersangka pencucian uang kasus Pony Chandra. Ketiganya berperan sebagai penampung dan mendistribusikan uang. "Kita sudah sita uang Rp 11 miliar, rumah dan benda bergerak," kata Arman.
Mantan Kapolda Kepulauan Riau itu menegaskan dari Rp 3,6 triliun itu tidak ditemukan transaksi mencurigakan baik dari Freddy Budiman dan jaringannya.
(ind/rimanews)
Komentar Via Facebook :