Ibrahim Raup Rp 60 Juta Sekali Produksi Ekstasi di Rumahnya

 Ibrahim Raup Rp 60 Juta Sekali Produksi Ekstasi di Rumahnya

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery mengekspos tangkapan pembuat ekstasi di Batam. (foto:edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ibrahim bin Usman (46) ditangkap bersama barang bukti alat-alat pembuatan ekstasi di rumahnya, Batuaji, Batam.

Pria asal Belawan, Medan yang membuat ekstasi itu mengaku menjual satu butir dengan harga Rp 150 ribu.

Kasat Narkoba Kompol Suhardi Hery mengatakan, untuk sekali produksi, home industri narkoba ini bisa menghasilkan sekitar 300-400 butir pil. "Satu butir dijual dengan harga Rp 150 ribu," ujar Suhardi saat ekspos di Mapolresta Barelang, Jumat (19/8/2016).

Jika dikalkulasikan, Ibrahim bisa menghasilkan uang Rp 60 juta setiap kali memproduksi ekstasi.

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. "Obat yang diracik tersangka berlogo ON/NO. Dia mempraktekkan sendiri obat yang diracik, dan hasilnya sama dengan obat yang lainnya," kata Suhardi.

Pria 46 tahun itu dijerat dengan pasal 122 ayat 2, pasal 114 jo pasal 132, dengan ancaman 20 tahun penjara.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews