Alasan Merugi, PLN Batam Belum Serahkan Laporan Keuangan ke DPRD

 Alasan Merugi, PLN Batam Belum Serahkan Laporan Keuangan ke DPRD

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepri, Sirajuddin Nur. (foto: isk/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Rencana kenaikan tarif listrik rumah tangga sebesar 47 persen mendapat penolakan dari masyarakat. PT. Bright PLN Batam ingin menaikkan tarif listrik tersebut dengan alasan merugi dan akan melakukan ekspansi bisnis.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 disebutkan bahwa kenaikan TDL tidak lagi di kabupaten/kota, melainkan sudah menjadi wewenang provinsi yakni Gubernur dan DPRD Provinsi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepri, Sirajuddin Nur mengatakan, berdasarkan UU itu PLN mengajukan surat rencana kenaikan TDL pada gubernur. Kemudian, pada tanggal 27 April 2016 Gubernur Kepri memasukkan surat usulan kenaikkan TDL itu pada DPRD Kepri.

"Sejauh ini Komisi II dan III sudah empat kali pertemuan bersama PLN membahas kenaikan TDL ini," ujar Sirajuddin Nur saat ditemui Batamnews.co.id, Senin (22/8/2016).

Dalam empat kali pertemuan itu, kata Sirajuddin, PT. Bright PLN Batam menaikkan TDL dengan alasan merugi karena tidak menutupi biaya operasional dan akan melakukan ekspansi bisnis.

"Apakah benar merugi, atau apakah PLN tidak efektif dalam mengelola keuangan," kata dia.

Untuk itu, tambahnya, DPRD harus terlebih dahulu mempelajari keuangan PLN Batam. "Kita sedang menunggu laporan keuangan hasil audit PLN tahun 2015 hingga 2016 atau tahun berjalan," ujar Sirajuddin menambahkan.

Kemungkinan, kata dia, keputusan naik atau tidaknya TDL ini diperkirakan sebulan ke depan, pada saat pertemuan kelima. Sebab, DPRD Kepri perlu mengakaji ulang kembali seperti memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat. "Masyarakat pastinya menuntut pelayanan 24 jam," kata dia.

Menurut Sirajuddin, kalaupun nanti disetujui DPRD, tidak mungkin disetujui naik hingga 47 persen, paling tidak 20 persen.

Secara pribadi, kata politisi PKB ini, hal tersebut harus disikapi dengan bijak, dengan kenaikan ini pastinya pasti mendapat penolakan dari masyarakat. Tapi, di sisi lain apakah kenaikan ini cukup adil dengan tarif saat ini dan daerah lain seperti Belakangpadang dan Tanjungpinang.

"Serba salah ni, nanti masyarakat Tanjungpinang dan Belakangpadang nuntut, karena mereka dibebankan tarif persero," kata dia menjelaskan.

Ia menambahkan, DPRD Kepri akan mengambil persetujuan ini dalam rapat paripurna atas kenaikan itu, apakah tarif ini dapat disetujui bersama ataukah menolak.

"Jalan terakhir nanti kita adakan voting, kalau kelompok yang menyetujui menang, maka kelompok tersebut akan menyurati gubernur atas kenaikan tersebut," ungkapnya.

(isk)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews