Naik Tarif 47 Persen: Gubernur Sudah Oke, PLN Batam Tinggal Menunggu Restu DPRD Kepri

Naik Tarif 47 Persen: Gubernur Sudah Oke, PLN Batam Tinggal Menunggu Restu DPRD Kepri

Sekretaris Perusahaan Bright PLN Batam, Agus Subekti (Foto: dok. pribadi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kenaikan tarif listrik Bright PLN Batam tergantung pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pihak PLN Batam mengaku menyerahkan rencana kenaikan tersebut ke pihak pemerintah.

Hal itu juga tertuang dalam UU No 30 tahun 2009 tentang Kenaikan Tarif Dasar Listrik harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah setempat. 

"Ini masih mencoba memberikan penjelasan kepada DPRD Kepri, kalau Pergub-nya sudah ada,” ujar Agus Subekti, Sekretaris Perusahaan Bright PLN Batam kepada batamnews, Jumat (19/8/2016). 

Menurut Agus, saat ini PLN tinggal menunggu restu dari pihak DPRD Provinsi Kepulauan Riau. 

Sejumlah rapat dan lobi-lobi sudah dilakukan. 

Pembahasan keempat terkait kenaikan tarif antara PLN Batam dengan DPRD provinsi tak membuahkan hasil.

“Hampir 2 tahun terakhir rencana penyesuaian tarif belum juga disetujui,” ujar Agus. 

"Kita tetap berusaha agar pemerintah dapat menyetujui penyesuaian tarif ini karena kami mengalami kerugian di sektor rumah tangga dan kami juga harus tunduk kepada pemerintah,” kata Agus. 

PLN Batam, kata Agus, tak ingin hal yang menimpa PLN di Tarakan terjadi. Perusahaan bangkrut.

"Takutnya terjadi seperti yang di Tarakan, kami juga harus membiayai produksi di luar PLN,” kata Agus.

Namun anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ruslan Kasbulatov menolak rencana kenaikan tersebut. 

Bahkan ia mengecam PLN yang berupaya menaikkan tarif di saat kondisi ekonomi masyarakat di Batam tengah turun.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews