TERUNGKAP: Oknum Satpol PP Pemko Tanjungpinang Terlibat Jaringan Narkoba

TERUNGKAP: Oknum Satpol PP Pemko Tanjungpinang Terlibat Jaringan Narkoba

Tim Buru Sergap (Buser) Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap 6 tersangka pemilik narkotika (Foto: Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang – Tim Buru Sergap (Buser) Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap 6 tersangka pemilik narkotika. Lima tersangka merupakan jaringan peredaran narkoba dengan jenis sabu-sabu seberat 10,68 gram, 46 butir pil ekstasi atau seberat 13,59 gram, dan 198,45 gram ganja kering.

Dalam rilis di Makopolres Tanjungpinang Sabtu (13/8) pukul 13.30 WIB, Kabag Ops Polres Tanjungpinang Kompol Sujoko mengatakan, kelima tersangka merupakan sindikat pengedara barang narkotika.

Masing-masing berinisial PO, AK, AR, AG, dan HR. Mereka ditangkap di lima lokasi berbeda. Sementara SY, pemilik 9,8 gram sabu dan 52,2 gram daun ganja, ditangkap di tempat terpisah.

“Selain SY, Kelimanya merupakan satu jaringan yang sama, ditangkap hasil pengembangan,” ujar Kompol Sujoko.


PNS

Satu dari lima sindikat narkoba itu diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, berinisial AR. 

“Yang bersangkutan merupakan anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang dengan status PNS,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman kepada sejumlah pewarta.

AR dibekuk Buser Polres Tanjungpinang di kediamannya Jalan Sultan Sulaiman Gang Putri Pelangi Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. 

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka satu paket sabu seberat 0,33 gram, beserta satu set alat hisap sabu,” ujar Kompol Sujoko.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap PO dan AK pemilik 4 (empat) butir pil ekstasi warna merah berlogo LV, dan satu paket sabu seberat 0,24 gram. 

“Keduanya ditangkap di kediamannya Jalan Senayang Perum Seijang, Kecamatan Bukit Bestari,” ujar Kompol Sujoko, melanjutkan pengembangan hingga menangkap AR, HG, dan HR.

Untuk HR, Tim Buser Sat Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 42 butir yang diduga pil Ekstasi warna merah dan berlogo LV, 4 paket ganja seberat 146,3 gram. 

“Tersangka ditangkap di Kedai Kopi Bintan Center, Kilometer 9, Kamis (11/8) sekira pukul 04.30 WIB,” kata dia.

Kelima tersangka ini dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal yang berbeda. 


[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews