Gembong Narkoba dan Judi di Kampung Aceh Mukakuning Takluk

Gembong Narkoba dan Judi di Kampung Aceh Mukakuning Takluk

MD, gembong narkoba dan judi di Kampung Aceh, Mukakuning, Batam, diringkus aparat kepolisian. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Midi alias MD, bandar narkoba dan bandar judi di Kampung Aceh, Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, diciduk Satuan Reskrim Polresta Barelang pada Kamis (11/8/2016) pukul 19.00 WIB.

MD diringkus di tempat persembunyiannya di Kamar 221 Hotel Formosa Nagoya, Lubukbaja.

Pelarian bandar judi sekaligus buronan narkoba itu sudah menjadi buron atau orang yang paling dicari jajaran Polda Kepri.

Ia tidak saja sebagai bandar narkoba, namun juga diduga sebagai bandar judi di Kampung Aceh.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Afuza Edmond, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan dari penggrebekan lokasi gelanggang permainan elektronik (Gelper) di Kampung Aceh pada Rabu (10/8/2016) sore.

 

Baca juga:

Rumah Buron Gembong Narkoba Kampung Aceh Dilengkapi CCTV

 

"Dari penangkapan itu, kita kembangkan untuk membekuk pemiliknya. Sekitar pukul 7 malam, kita mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di Hotel Formosa dan langsung ringkus,” ujar Afuza, Kamis malam.

Saat dilakukan penangkapan, MD tidak melakukan perlawanan. Dari tangan MD diamankan barang bukti berupa tiga unit handphone serta uang tunai diduga hasil kejahatan.

"Dia (MD) tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Barang bukti uang masih kita hitung jumlahnya. Dan Ia juga mengakui kalau  lokasi gelper itu miliknya," ujar Afuza.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews