Komisi I Tolak Anggaran Rp 28 Miliar Gaji Satpol PP Pemko

Komisi I Tolak Anggaran Rp 28 Miliar Gaji Satpol PP Pemko

anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Nono Hadisiswanto. (isk/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Upaya Kasatpol PP Pemko Batam, Hendri untuk memperjuangkan nasib anggotanya kandas. Anggaran gaji yang diajukan Hendri untuk anggota Satpol PP perekrutan gelombang ke-3 akhir tahun 2014 lalu ditolak Komisi I DPRD Kota Batam.

"Anggaran tahun 2016 Kasatpol PP Hendri masukin anggaran gaji sebesar Rp 28 miliar, pengajuan anggaran ditolak karena kita melawan UU ASN," ujar anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Nono Hadisiswanto, Kamis (18/8/2016).

Selain itu, kata pria yang akrab disapa Cak Nono ini mengatakan bahwa perekrutan anggota Satpol PP gelombang ke-3 tersebut dinilai tidak transparan.

"Rekruitmennya kan tidak transparan, BKD kita tanya tidak tahu, seharusnya melalui prosedur," kata dia.

Ia menambahkan, rekruitmen anggota Satpol PP itu melalui proses yang panjang dan melalui pengkajian.

"Di Batam idealnya (anggota Satpol PP) berapa sih kebutuhannya, harus dianalisa dulu, setelah itu pengajuan, di acc Walikota dan BKD. Setelah proses itu baru bisa dilakukan proses rekruitmen," ujar Cak Nono.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews