Ini Tanggapan Hakim Artidjo Soal Ditakuti Para Koruptor

Ini Tanggapan Hakim Artidjo Soal Ditakuti Para Koruptor

Hakim Agung Artidjo Alkostar. (foto: ist/tempo)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Hakim Agung Artidjo Alkostar dikenal sebagai hakim yang tanpa ampun dalam memutus perkara korupsi di tingkat kasasi. Sejumlah terdakwa kasus korupsi sebisa mungkin menghindari hakim Artidjo. Tidak jarang yang menarik kasasinya begitu tahu hakim yang menangani perkara adalah Artidjo.

Hakim Artidjo sendiri menganggap bahwa penarikan pengajuan kasasi karena mengetahui dirinya menjadi ketua sidang, kerap terjadi.

"Terakhir ini banyak juga yang cabut laporan, banyak sekali. Begitu tahu saya yang sidang, bersama Pak Lumie, dicabut," ujar Artidjo di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (15/8/2016).

Artidjo mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Penindakannya pun sama sekali tidak boleh ditolerir.

Sehingga, tak jarang hukuman terdakwa kasus korupsi diperberat begitu maju di meja kasasi.

"Artinya ada kasus, biasanya dikenakan pasal 3 yaitu penyalahgunaan kewenangan. Tapi sebenarnya melawan hukum dan memperkaya diri sehingga beralih ke pasal 2, hukumannya lebih berat," kata Artidjo.

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.

Para terdakwa kasus korupsi pun tak kehilangan akal untuk mencari celah agar mendapat keringanan.

Misalnya, Kasubdit Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, diketahui pernah disuap pihak beperkara agar kasasinya tidak ditangani oleh Artidjo.

Salah seorang pengacara yang dimintai uang oleh Andri adalah Asep Ruhiat yang menangani banyak perkara di Mahkamah Agung.

Andri pun meminta uang Rp75 juta untuk mengkondisikan hakim agung sesuai keinginan pihak yang tersangkut hukum.

(ind/kompas)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews