Sidang Pembunuhan Mirna Salihin

Jaksa Akan Kejar soal Celana Jessica Kumala Wongso

Jaksa Akan Kejar soal Celana Jessica Kumala Wongso

Jessica saat di persidangan kasus pembunuhan Mirna Salihin (Foto: net)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Mirna Salihin akan mengejar Jessica Kumala Wongso soal celana yang dibuang. 

Celana tersebut digunakan Jessica saat kejadian di Kafe Olivier 6 Januari 2016 lalu. Belum diketahui apa alasan Jessica membuang celana tersebut.

Jaksa penuntut umum Ardito mengatakan, hingga saat ini celana tersebut tak ditemukan. 

"Tentunya kita ingin tahu sebenarnya ada apa dengan celana itu," kata Jaksa Ardito usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016) malam.

Ahli Toksikologi Forensik Bareskrim Polri Kombes Pol Nursamran Subandi menyampaikan dalam persidangan ia pernah diminta penyidik untuk memeriksa kain berbahan polimer karet dan apa efek sianida jika terkena kain tersebut.

Ardito menjelaskan, saat itu penyidik memang mencoba menghadirkan kain yang memiliki bahan yang sama dengan bahan celana yang dipakai Jessica di Kafe Olivier. 

"Celana tidak diketemukan. Makanya penyidik mencari sebuah celana yang paling mirip yang kemungkinan saat itu dipakai oleh Jessica. Waktu itu kita ingin tahu bagaimana sih reaksi, apakah mungkin berlubang, atau menimbulkan bercak noda," tutur Ardito.

"Rupanya keterangan ahli ketika sianida mengenai celana tidak membuat lubang, tidak menimbulkan bercak warna yang permanen. Artinya kita tidak menemukan tanda-tanda apa di celana itu. masih menjadi misteri kenapa celana itu dibuang. Nanti kita akan pertanyakan kepada terdakwa kenapa dibuang celananya," jelasnya.


Racik Kopi Bersianida

Majelis hakim sidang kasus kopi sianida meminta saksi ahli bidang ilmu racun atau toksikologi dari Mabes Polri, Kombes Nur Samran Subandi, untuk mempraktikkan pencampuran es kopi vietnam dengan sianida. Tawaran itu pun disanggupi oleh anggota Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri tersebut. 

"Kalau Yang Mulia berkenan, saya bisa praktikkan ulang penuangan sianida ke kopi. Saya bawa sianidanya," ujar Samran di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016). 

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Kisworo mengonfirmasi kelengkapan yang dibawa oleh ahli tersebut. Namun, Samran mengatakan hanya kekurangan bahan es batu dan meminta jaksa penuntut umum (JPU) menyediakan benda tersebut. 

"Iya saya bawa semua, tapi kalau es batu tidak, Yang Mulia. Saya harap jaksa penuntut umum bisa menyediakannya. Saya bawa sianida, saya mau mencoba dipraktikkan. Kalau bahannya ada di saya, saya dari tadi siap, Yang Mulia," sambungnya. 

 

[snw]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :