Gelper dan Narkoba di Kampung Aceh Ternyata Sudah Diintai 3 Bulan

Gelper dan Narkoba di Kampung Aceh Ternyata Sudah Diintai 3 Bulan

Kanit Jatanras Unit 1 Polresta Barelang, Iptu Afuza Edmond mengekspos tangkapan gelper dan narkoba di Kampung Aceh. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penggerebekan yang dilakukan Sat Reskrim, Rabu (10/8/2016) di Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning, Batam, merupakan hasil pengintaian anggota kepolisian selama tiga bulan.

Pengintaian yang dilakukan tidak hanya dalam kasus perjudian tapi juga kasus narkoba.

"Kita sudah tiga bulan survei, tidak hanya judi, narkoba juga menjadi incaran kita," ujar Kanit Jatanras Unit 1 Polresta Barelang, Iptu Afuza Edmond.

Dari penggerebekan yang dilakukan, sudah ditetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perjudian di arena gelper di Kampung Aceh.

"Tiga orang sudah menjadi tersangka, Sr, Mk, dan As. Ada kasir, wasit dan pemain dan tertangkap tangan sedang menukar uang," ujar Afuza, saat ekpos Kamis (11/8/2016).

Selain itu, polisi juga mengamankan dua timbangan elektrik dan ratusan plastik bening yang biasa digunakan untuk paket sabu dan juga sejumlah uang.

"Daerah ini tidak hanya terindikasi perjudian, transaksi narkoba juga kerap dilakukan di wilayah tersebut," kata Iptu Afuza.

Polisi saat ini tengah memburu pemilik gelper dan pondok di kampung Aceh yang bernama Md.

Ketiga orang tersangka dijerat pasal 303 atau pasal 303 Bis jo. pasal 55 jo. pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews