Ratusan Miliar Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Tidak Dibayar, Ada Apa di Dispenda Kepri?

Ratusan Miliar Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Tidak Dibayar, Ada Apa di Dispenda Kepri?

Ilustrasi kendaraan yang masuk ke Batam. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Kepri teriak kepada Pemprov Kepri agar segera menyetorkan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan rokok. Akibat belum juga disetor, sejumlah kegiatan pembangunan di daerah jadi tertunda dan batal. Padahal, jumlah kendaraan tiap hari makin bertambah. Kemana duitnya?
 
"Tahun 2016 tahun yang memprihatinkan," kata Kepala Biro Pembangunan Kepri, Sardison dalam diskusi yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen di Tanjungpinang, beberapa hari lalu.

Untuk saat ini, pemerintah harus melakukan efisiensi kegiatan, disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Rasionalisasi anggaran akan dibahas dalam Ranperda APBD Perubahan 2016.
 
Dia menambahkan, akibat defisit anggaran, seluruh satuan kerja perangkat daerah harus memilah-milah kegiatan yang akan dilaksanakan. Kegiatan yang tidak prioritas tidak dapat dilaksanakan untuk menutupi defisit anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah.
 
Kondisi keuangan di Pemprov Kepri memang sedang gawat. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengingatkan Gubernur dan DPRD Kepri agar memberikan perhatian serius dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan kepada kabupaten/kota karena berpotensi menjadi temuan penegak hukum.

Meski dalam kondisi parah, BPK tetap memberikan opini WTP atas laporan keuangan Pemprov Kepri tahun anggaran 2015 kepada Gubernur dan pimpinan DPRD Kepri. Namun, BPK juga menemukan 18 item permasalahan dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK mengajukan tiga rekomendasi kepada Pemprov dan DPRD Kepri, salah satunya terkait dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang masih terutang.

Dan temuan ini sudah diselidiki oleh Kejati Kepri. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Martono mengatakan, Kejati Kepri tinggal menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri terhadap nilai kerugian yang ditemukan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah memeriksa sejumlah pejabat teras Pemprov Kepri, Rabu (27/72016) sore. Dikabarkan, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kepri Isdianto yang mendaftar jadi Calon Wakil Gubernur Kepri ikut diperiksa.
 
Pemeriksaan dilakukan atas dugaan korupsi dana tunda salur bagi hasil pajak migas dan nonmigas sejak tahun 2014-2015 sekitar Rp 785 miliar yang belum disalurkan ke tujuh kabupaten kota se-Kepri.

Selain memeriksa pejabat Pemprov Kepri, antara lain pejabat di lingkungan Dispenda Kepri, Bappeda dan Badan Kekayaan dan Keuangan Daerah (BKKD) Kepri, Kejati juga memeriksa pejabat kabupaten/kota di Kepri.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri Wiwin Iskandar membenarkan adanya pemanggilan terhadap belasan pejabat Pemprov Kepri dan pejabat tingkat II di kota/kabupaten di Kepri.

”Masih dalam penyelidikan, dan terus dilanjutkan dengan memanggil sejumlah pejabat Provinsi Kepri dan Pejabat Daerah tingkat II di kabupaten/kota,” katanya, belum lama ini.

Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, akibat belum disalurkannya dana bagi hasil pungutan pajak termasuk dana bagi hasil (DBH) Migas dari pusat ke daerah. Dana migas ini, belum disalurkan Pemprov Kepri ke 7 kota/kabupaten di Kepri sejak 2014-2015 lalu.

Sebagaimana diketahui, belum dibayarkan DBH pajak kendaraan bermotor tujuh kabupaten/kota oleh Pemprov Kepri, sejak 2014 sampai 2015, membuat total tunggakan kewajiban Pemprov Kepri atas DBH pajak hingga 2016 mencapai Rp 785 miliar.

Dari total dana tersebut, pada 2015, terdapat Rp 333,4 milliar lebih utang kewajiban Provinsi Kepri atas bagi hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Air Permukaan (PA-P) dan Pajak Rokok yang belum disetorkan Pemerintah Provinsi Kepri, ke 7 Kabupaten/kota di Kepri dari tahun 2014 -2015.

Adapun rincian masing-masing kabupaten kota yang akan menerima DBH Pajak Nonmigas 2014, 2015 dari Provinsi Kepri itu, masing-masing untuk Kota Batam tahun 2014 Rp 13,769 milliar, Kota Batam tahun 2015 Rp 137,609 millar lebih, Tanjungpinang Rp 45,956 milliar, Kabupaten Bintan Rp 42,692 milliar lebih, Karimun Rp 31,448 milliar lebih, Kabupaten Natuna Rp 29,625 milliar lebih, Kabupaten Lingga Rp 23,855 milliar lebih, dan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) sekitar Rp 22,307 milliar lebih.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews