Ini Pernyataan Mengejutkan Isdianto Soal Dana DBH Rp 785 M yang Belum Disetorkan

Ini Pernyataan Mengejutkan Isdianto Soal Dana DBH Rp 785 M yang Belum Disetorkan

Kadispenda Kepri Isdianto. (foto: jim/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kejaksaan Tinggi Kepri membidik dugaan korupsi dana bagi hasil pajak ke pemerintah kabupaten/kota di Kepri. Jaksa sudah memanggil sejumlah pejabat terkait seperti Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kepri Isdianto.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) juga akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri serta tim bagian anggaran (Banggar) DPRD Kepri terkait kasus dugaan korupsi dana tunda salur bagi hasil pajak non-migas sebesar Rp 785 miliar.

Kadispenda Kepri, Isdianto membantah ada permainan dalam penyaluran dana bagi hasil pajak non migas tersebut.

"Tidak ada permainan apapun yang saya lakukan untuk memperkaya diri sendiri dan saya siap diproses hukum serta tidak perlu dibela jika itu memang benar saya salah," ujar Isdianto kepada batamnew.co.id saat diwawancarai di lobi Hotel Mercure, Lubukbaja, Batam Jumat (12/8/2016).

Isdianto menambahkan, bahwa tudingan yang menyebutkan dirinya meletakkan uang tersebut di deposito rekening pribadinya tidak benar. Ia mempersilahkan tim penyidik melakukan proses jika itu benar dilakukan.

"Ini hari Jumat yang suci, saya katakan tidak ada uang yang saya simpan tidak di rekening pribadi untuk saya depositokan dan semua transaksi melalui sistim online yang masuk tidak bisa disentuh," tegasnya.

Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Kepri Martono menyatakan Tim Kejati Kepri tengah menyelidiki mengapa pemerintah provinsi belum juga kunjung membayarkan dana bagi hasil pajak ke pemerintah kabupaten/kota di Kepri.

“Kalau dana bagi hasil pajak itu belum dibayarkan, lantas kemana dana pajak yang ditarik melalui Samsat di tujuh kabupaten kota tersebut? Digunakan untuk apa?” tanya Martono, belum lama ini.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews