Sidang Kasus Pembunuhan Dian Milenia

Dituntut Hukuman Mati, Hari Ini Hakim Bacakan Vonis Wardiaman

Dituntut Hukuman Mati, Hari Ini Hakim Bacakan Vonis Wardiaman

Wardiaman Zebua (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pembacaan vonis terhadap terdakwa perkara pembunuhan, Wardiaman Zebua, akan dibacakan hari ini, Rabu (3.8/2016). Sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati terhadap Wardiaman.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam Bani Ginting menilai Wardiaman melakukan pembunuhan berencana. Ia dijerat pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Sidang pembacaan vonis tersebut sedianya dibacakan pada Selasa (2/8/2016) kemarin. 

Namun Ketua Majelis Hakim Zulkifli menyatakan tidak memiliki waktu membacakan amar putusan dan sidang pun ditunda hari ini.

Wardiaman diduga membunuh Dian Milenia Afiefa, siswi SMA Negeri 1 Batam pada Minggu, 27 Juli 2016. 

Dian Milenia ditemukan dalam kondisi setengah telanjang dan kondisi mengenaskan. 

Remaja yang biasa disapa Nia itu juga diperkosa. Wardiaman ditangkap sebulan kemudian setelah kejadian.

Polisi menetapkan Wardiaman tersangka setelah sejumlah bukti dan saksi diperiksa. Termasuk hasil tes DNA Wardiaman yang ditemukan di bagian tubuh Nia.

Dalam kasus ini, polisi tidak berhasil menemukan pisau yang digunakan Wardiaman menghabisi Nia. Pisau tersebut dibuang di sekitar hutan sepanjang jalan Sei Temiang.

Penasihat hukum Wardiaman, Utusan Sarumaha, beberapa kali menepis mengenai kasus yang menimpa kliennya.

Menurutnya, jaksa dan polisi tak memiliki dasar kuat menetapkan Wardiaman sebagai tersangka. Apalagi ada sejumlah barang bukti yang tak ditemukan.

Termasuk salah satunya pisau yang digunakan Wardiaman. Selain itu, Utusan juga mengatakan, Wardiaman terpaksa mengaku karena tekanan dari penyidik polisi. Hal itu ia sampaikan beberapa kali di persidangan maupun di pledoi.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews