Gara-gara Curi Uang Rp40 Ribu di Sei Panas, Pemuda Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Gara-gara Curi Uang Rp40 Ribu di Sei Panas, Pemuda Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolsek Batam Kota Arwin memperlihatkan para pelaku pencurian yang berhasil ditangkap (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Nasib sial menimpa seorang pria inisial Ri. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara gara-gara ketahuan mencuri uang Rp40 ribu di dalam mobil di Komplek Perumahan Aku Tahu tahap III, Sei Panas, Batam pada 18 Juli 2016 lalu.

"Dia (Ri) ketahuan dan dipergoki oleh korbannya mencuri uang Rp40 ribu di dalam mobil," ujar Kompol Arwin, Kapolsek Batam Kota, saat ekpos perkara, Senin (25/7/2016).

Kapolsek menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam mobil dengan cara mencongkel pintu sebelah kanan mobil.

"Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi curat di beberapa daerah seperti di Bengkong," kata dia.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban keluar rumah sekitar pukul 20.15 WIB, dan mendapati pelaku masuk ke dalam mobil miliknya, dengan cara mencongkel pintu sebelah kanan bagian depan.

Atas perbuatannya, kata Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman 7 tahun penjara.


[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews