Begini Cara Kapolsek Mengintai Pencuri Helm di Kawasan Engku Putri Batam Centre

Begini Cara Kapolsek Mengintai Pencuri Helm di Kawasan Engku Putri Batam Centre

Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor di Polsek Batam Kota. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polsek Batam Kota menangkap tiga pelaku pencuri helm ditangkap dalam seminggu beserta barang bukti. 

Selain tiga pelaku, polisi juga mengamankan tujuh unit sepeda motor, 25 helm, lima ponsel berbagai merek, perhiasan, serta pisau cutter yang digunakan untuk kejahatan.

Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai maraknya pencurian di Dataran Engku Putri Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau.

Dataran tersebut kerap digunakan masyarakat untuk berolahraga setiap hari Sabtu dan Minggu. 

Pada hari Minggu (17/7), jajaran Kepolisian Polsek Batam Kota melakukan pengintaian.

Pengintaian dipimpin langsung Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin. Ia mengajak Kanit Reskrim Ipda Ikhtiar Nazara. Pengintaian tersebut tak sia-sia.

Seorang pelaku Edi Sibarani tampak gelisah mondar-mandir di area parkiran alun-alun.

“Gerak-geriknya mencurigakan," kata Arwin saat gelar ekspos di Polsek Batam Kota.

Tidak berselang lama, pria 24 tahun ini mengeluarkan cutter dari sakunya dan memotong tali helm yang menyantol di jok sepeda motor korban. Selanjutnya, Edi membawa helm hasil curiannya ke semak-semak Bukit Clara.

Polisi yang mengikuti dan melihat jika pria yang indekos di Perum Center Park Blok D nomor 08, Batam Kota itu menyimpan helm hasil curian di semak ikon Batam, Welcome to Batam.

"Pelaku kembali ke parkiran alun-alun untuk mencuri helm lagi. Maka kita  melakukan tangkap tangan terhadap pelaku (Edi)," ungkap Arwin.

K esok harinya, Polsek Batam Kota menerima laporan adanya pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Korban mengaku jika sepeda motornya hilang dari dalam rumah saat ditinggal pergi salat ke masjid.

Kurang dari 24 jam, polisi akhirnya mendapatkan identitas pelaku, Deni bin Iswanto. 

Pengangguran yang tinggal di Ruli Bukit Senyum RT 04 RW 01, Batuampar ini ditangkap dikediamannya beserta barang bukti. Polisi pun melakukan pengembangan terhadap Deni.

"Dari keterangannya diketahui jika barang hasil curian tersebut dijual kepada Edi Sibarani, pelaku curi helm yang sebelumnya sudah kita tangkap," kata Arwin.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap Edi Sibarani. Dia mengaku jika sepeda motor beserta helm hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah yang tinggal di Jalan Muara Takus, Batuampar, bernama Hasan Mansur. 

Hasan diciduk di rumahnya pada hari Kamis (21/7/2016). Edi dan Deni dijerat Pasal 363 KUHP tentang pecurian dengan pemberatan.

Ia diancam hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, Hasan Mansur dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena turut serta membantu praktik pidana atau bersekongkol dengan pelaku kejahatan sebagai penadah.

"Penadah diancam 4 tahun penjara," kata Arwin.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews