Polisi Ringkus Oknum PNS yang Mencuri di Cafe Milik Pejabat Pemprov Kepri
BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang mengungkap tiga kasus pencurian. Satu dari tiga kasus pencurian itu yang menimpa pejabat Pemprov Kepulauan Riau Said Haris.
Cafe milik Said Haris diketahui ternyata dibobol seorang oknum PNS Dinas Perhubungan Tanjungpinang.
“Salah satunya yang terungkap kasus yang dilaporkan Said Haris,” ujar Kabag Ops Polresta Tanjungpinang, Kompol Sujoko, Sabtu (23/7/2016).
Said Haris merupakan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi di Provinsi Kepri. Ia melaporkan pencurian itu 15 Juli 2016 lalu.
Dalam keterangan penyidikan Polsek Tanjungpinang Barat, modus operandi tersangka Razikin adalah merusak jendela Cafe D'EASLAVIE, Jalan H Agus Salim Tanjungpinang, kemudian mengambil satu buaah mesin cash register warna hitam model XE-A217BLK No Seri 48029691.
"Pasal yang disangkahkan, pasal 363 Ayat (3) dan (5) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," papar Kompol Sujoko dalam press release tersebut.
Kemudian, Polres Tanjungpinang juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Warnet Sinar Murni, Kilometer 7 pada tangal 29 Mei 2016, dengan tiga pelaku, satu diantaranya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku As (17) Buruh, Residivis dan pelaku kedua kita amankan berinisial AA (17), tempat tinggal jalan sukaramai, sedangkan YS (17) alamat batam, masih dalam DPO," terang Sujoko.
Kompol Sujoko juga menjelaskan, jajaran Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang ikut mengamankan barang bukti, satu buah unit sepeda motor dengan nomor Polisi BP 2695 BM,"
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku AS pasal 363 UU KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara AA 480 dengan ancaman 4 tahun penjara," jelasnya.
Untuk kasus ketiga dengan Laporan Polisi Nomor LP/ 38 / VII / 2016 pada tanggal 13 Juli 2106 dengan TKP Jalan Satria, Prum Palem Hil, Tanjungpinang Timur. Jajaran Res Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap MT, yang diduga membawa 5 paket sabu seberat 1,85 gram.
"Ikut mengamnkan barang bukti 1 buah boneka, satu buah dompet warna kuning, dan handphone Nokia beserta kartu," ujar Sujoko.
Kemudian Sujoko menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/39/ VII / 2016 pada tanggal 17 Juli sekira pukul 15.00 WIB, Jajaran Res Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku yang membawa narkoba jenis sabu di pinggir jalan arah Tajung Uban tepatnya sebelah RSUP Tanjungpinang.
"Barang Bukti yang diamankan 1paket sabu seberat 1,82 gram, satu buah rokok sampurna evolusian, dan 1 unit Handphone samsung," paparnya.
Keseluruhan total penangkapan kasus ketiga dengan total barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 3,67 gram. " keduanya dikenakan pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
[aj]
Komentar Via Facebook :