Pembunuhan Dian Milenia

Jaksa Tuntut Mati Wardiaman

Jaksa Tuntut Mati Wardiaman

Wardiaman saat di sidang di PN Batam beberapa waktu lalu. [Foto: Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tersangka kasus pembunuhan Dian Milenia Afiefa, Wardiaman, dituntut hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam menilai Wardiaman terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan korban juga anak di bawah umur.

Jaksa penuntut Rumondang Manurung menyampaikan isi tuntutan selama 45 menit bergantian dengan rekannya Andi Akbar.

"Meminta Majelis Hakim menghukum mati terdakwa," ujar Rumondang saat sidang di PN Batam, Selasa (19/7/2016).

JPU sebelumnya menjerat terdakwa Wardiaman dengan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

Namun tuntutan jaksa tersebut dimentahkan penasihat hukum Wardiaman Utusan Sarumaha.

Ia mengatakan, akan menyampaikan pledoi terhadap tuntutan jaksa tersebut. "Ada 10 poin penting yang akan disampaikan," ujar dia.

Majelis Hakim yang dipimpin Zulkifli yang didampingi Endi Nurindra Putra dan M Chandra.

"Jaksa tidak bisa menunjukkan pisau," ujar dia.

Sementara itu, jaksa menuturkan, dari puluhan saksi yang hadir saling berkesuaian satu dengan lainnya.

"Di kuku dan bulu alat vital ditemukan DNA Wardiaman di kuku korban," ujar Rumondang.

Dian Milenia merupakan siswi SMAN 1 Batam. Dia ditemukan tewas mengenaskan di hutan Sei Ladi Batam pada 2015.

Usai pembacaan vonis, Wardiaman tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

 

[jim]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :