Dinas Pendidikan Wajibkan Orangtua Murid yang PNS Antar Anak ke Sekolah

Dinas Pendidikan Wajibkan  Orangtua Murid yang PNS Antar Anak ke Sekolah

Ilustrasi (Foto: Net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dinas Pendidikan Kota Batam mewajbkan para orangtua murid di Batam Kepulauan Riau mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama bersekolah.

Imbauan wajib itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan yang dikirim ke Dinas Pendidikan Kota Batam. Mereka yang wajib mengantar anaknya ke sekolah tersebut terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sesuai dengan surat edaran Mentri Pendidikan dan Kebudayaan. Diharapkan untuk orangtua mengantarkan anaknya dihari pertama masuk sekolah, bagi siswa yang baru masuk sekolah," ujar Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan (Disdik) Batam, Andi Agung, melalui sambungan telpon, Minggu (17/7/2016)

Menurut dia, Permen tersebut untuk mendorong interaksi antar orangtua dan guru. Selain itu untuk meningkatkan kepedulian dan keterlibatan publik dalam menyelanggarakan pendidikan.

Aturan tersebut diterapkan pada Tahun Ajaran 2016-2017 yang jatuh pada hari ini Senin (18/7/2016).

"Agar ada silahturahmi antara orangtua dan guru untuk menjalin komitmen bersama meningkatkan pendidikan," ujar Andi.

Selama ini hubungan guru dan orangtua murid terkesan kaku. Apalagi belakangan sejumlah guru dipolisikan setelah dituding menganiaya anak murid.

Dampaknya, reaksi sejumlah guru bermunculan. Mereka protes terhadap aksi main lapor orangtua murid yang berujung pidana penjara. 

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews