Bercanda Bawa Bom Saat Masuk Pesawat di Hang Nadim, Begini Nasib Mahasiswa Asal Medan

Bercanda Bawa Bom Saat Masuk Pesawat di Hang Nadim, Begini Nasib Mahasiswa Asal Medan

Sebuah seruan bagi para calon penumpang yang bercanda membawa bom dikenai hukum kurungan pidana penjara (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang calon penumpang pesawat Lion Air kembali berulah. Penumpang bernama Aulia Rahman itu terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau.

Calon penumpang dari Batam menuju ke Bandara Minangkabau Padang, Sumatera Barat itu, mengaku membawa bom di dalam tasnya. 

Ia menyampaikan hal itu kepada seorang pramugari Lion Air JT 229 yang akan berangkat pada pukul 15.00 WIB ke Padang.

Ia menyebutkan membawa bom pada saat disapa seorang pramugari. Pramugari pun kaget dan melaporkan kejadian itu ke pilot.

Pilot pun berkoordinasi dengan pihak keamanan Avsec Bandara Hang Nadim. Pria yang berstatus sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Medan itu pun diamankan.

Tas dan kopernya diperiksa. Namun petugas Avsec tidak menemukan benda yang mencurigakan. 

"Saya bawa bom nih ditas saya," ujar Kapolsek Bandara Hang Nadim Batam Ipda Thomas Chsh kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu,(17/7/2016) malam.

Thomas menuturkan, Aulia Rahman diamankan oleh pengamanan bandara pada pukul 14.30 saat dirinya dan kawannya memasuki ke dalam pesawat.

"Usai dibilangnya dia bawa bom, langsung menelpon pihak keamanan bandara," tutur Thomas.

Thomas menambahkan, laki laki asal Medan tersebut kini diamankan dengan ancaman pasal undang undang penerbangan yang dengan sengaja menimbulkan kepanikan penumpang.

"Sudah kita bawa keduanya untuk kita proses atas ulahnya," ujar dia. Lima hari lalu seorang oknum anggota TNI AD juga mengaku membawa bom. 

Peristiwanya serupa. Ia mengaku membawa bom di tas kepada seorang pramugari Lion Air. Tidak lama kemudian dia diturunkan dan diamankan petugas keamanan dari TNI AU.

Pria tersebut kemudian dibawa ke markas POM TNI. UU Penerbangan menjelaskan ancaman 1 tahun penjara bagi siapapun yang bercanda membawa bom di bandara. 

 

[jim]


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews