Sekda Batam: PNS Tidak Boleh Cuti di Atas Tanggal 10 Juli

Sekda Batam: PNS Tidak Boleh Cuti di Atas Tanggal 10 Juli

Agussahiman, Sekda Pemko Batam. (foto: ist/pemkobatam)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sekretaris Daerah Kota Batam Agussahiman menginstruksikan para PNS dan pegawai kontrak di lingkungan Pemko tidak mengambil cuti di atas tanggal 10 Juli 2016 ini. Jika ada yang mengajukan di tanggal tersebut, akan ditolak.

Hal tersebut disampaikan dengan alasan bahwa cuti bersama sudah dirasakan dalam kurun waktu seminggu, menjelang hingga sesudah Lebaran.
 
Instruksi tersebut juga diperkuat dengan surat edaran dari Menpan-RB, bahwa para aparatur negara dilarang untuk cuti setelah tanggal 10 Juli.

"Berdasarkan surat dari Menpan ini juga jadi lebih tegas terhadap mereka, tetapi sebelum dapat surat itu saya sudah tetapkan peraturan tersebut," kata Agussahiman, belum lama ini.

Ia menambahkan bahwa peraturan tersebut bersifat tegas sehingga jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun terdapat pengecualian bagi wanita yang akan melahirkan serta jika ada keperluan mendesak.

"Kalau cuti melahirkan bisa terus izin untuk keperluan mendesak juga boleh seperti orangtua meninggal," kata Agussahiman.

Sampai saat ini sudah ada dua orang PNS yang mengajukan cuti setelah tanggal 10 dan mendapat penolakan oleh Agussahiman dan berkasnya dikembalikan kepada orang yang bersangkutan.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews