Ini Jawaban Kemenpan Soal Isu Pemecatan 1 Juta PNS
Ilustrasi PNS. (foto: ist/net)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Isu soal pemecatan 1 juta pegawai negeri sipil (PNS) yang kinerjanya buruk dan telah diberitakan beberapa media diluruskan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman.
Dalam siaran persnya, Herman Suryatman mengatakan bahwa tidak ada rencana PHK/pemecatan/dirumahkan bagi PNS. Ia menyebut, Istilah tersebut dikembangkan oleh media.
"Yang benar adalah rencana rasionalisasi bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta yang kinerja dan disiplinnya buruk sehingga mengganggu pelayanan publik," ujar Herman Suryatman, Jumat (3/6/2016).
Kemudian, rasionalisasi PNS tersebut merupakan bagian dari program percepatan penataan PNS, serta wujud kongkrit dari Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, pada area perubahan SDM aparatur (Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2015) yakni untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas.
Di sisi lain, belanja pegawai dan pensiun/BPP pada APBN dan APBD tahun 2015 mencapai Rp 707 triliun dari total belanja sebesar Rp 2.093 triliun atau 33,8 persen, Lebih besar dari belanja modal dan belanja barang jasa.
"Belanja pegawai dan pensiun/BPP ini, setiap tahunnya cenderung terus meningkat. Sementara kinerja aparatur birokrasi cenderung lamban, disiplin rendah, serta kurang kompetitif di era globalisasi yang sejatinya membutuhkan aparatur berdaya saing tinggi," kata dia.
Belanja pegawai pemerintah kabupaten/kota saat ini rata-rata lebih besar dari belanja publik. Ada sekitar 244 kabupaten/kota yang belanja pegawainya di atas 50 persen, karena itu untuk memperbaiki perimbangan belanja pemerintah, khususnya pemerintah daerah, agar memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk belanja publik, alokasi belanja pegawai seyogyanya diturunkan sebesar 5 persen menjadi dikisaran 28 persen.
"Penurunan belanja pegawai tersebut diproyeksikan setara dengan rasionalisasi sekitar 1 juta PNS. Jadi angka 1 juta tersebut adalah proyeksi berdasarkan asumsi penurunan belanja pegawai, adapun jumlah PNS yang nantinya akan dirasionalisasi tergantung pada hasil pemetaan PNS yang akan dilaksanakan pada tahun 2016," ungkapnya.
Percepatan penataan PNS merupakan kelanjutan dari inventarisasi kembali PNS melalui PU-PNS, serta analisis jabatan dan beban kerja yang di input melalui e-formasi pada tahun 2015.
Kemudian, percepatan penataan PNS tersebut saat ini dalam pengkajian, nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB.
"Pelaksanaannya akan diawali oleh sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah (IP), serta dilanjutkan audit organisasi dan pemetaan PNS oleh masing-masing IP pada tahun 2016," ucapnya.
(isk)
Komentar Via Facebook :