PNS Dipetakan Dalam 4 Kategori, Kelompok Terakhir Akan Dirasionalisasi
Ilustrasi PNS. (foto: ist/net)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kementerian PAN-RB mengklarifikasi soal kabar akan dilakukan pemecatan atau dirumahkannya 1 juta PNS di seluruh Indonesia.
Dalam siaran persnya, Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik mengatakan yang benar adalah rencana rasionalisasi bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta yang kinerja dan disiplinnya buruk sehingga mengganggu pelayanan publik.
"Rasionalisasi akan diawali dengan sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah (IP), serta dilanjutkan audit organisasi dan pemetaan PNS oleh masing-masing IP pada tahun 2016," ujar Herman Suryatman, Jumat (3/6/2016).
Adapun ruang lingkup pemetaan meliputi, pertama kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja (K3) PNS. Untuk hahap I, pemetaan dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang berjumlah 1,9 juta secara nasional. Pemetaan ini dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan akuntabel.
Hasil pemetaan K3 PNS tersebut akan dibagi ke dalam 4 kuadran yang masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut.
"Kuadran 1 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik. Kuadran 2 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik. Kuadran 3 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah. Serta kuadran 4 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah," ungkapnya.
Kemudian bagi PNS yang masuk kuadran 1 direkomendasikan untuk dipertahankan atau siap dipromosikan. Yang masuk kuadran 2 direkomendasikan untuk ditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya diantaranya melalui Diklat.
Sementara yang masuk kuadran 3 direkomendasikan untuk dirotasi atau mutasi. Sedangkan bagi PNS yang masuk kuadran 4 direkomendasikan untuk dirasionalisasi.
"Terhadap kelompok yang akan dirasionalisasi, selain akan didorong untuk dipensiundinikan atau melalui skema golden handshake atau pola pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga akan dijajagi untuk diredistribusi ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan Diklat terlebih dahulu," ucapnya.
Pelaksanaan rasionalisasi PNS direncanakan dimulai pada tahun 2017. Diperkirakan ada sekitar 300 ribu PNS yang masuk dalam program ini. Pelaksanaannya akan dilakukan secara cermat, gradual dan hati-hati sampai dengan tahun 2019, serta berlanjut sampai dengan tahun 2024.
(isk/rls)
Komentar Via Facebook :