Divonis 10 Tahun Penjara, Dirut PT BRJ Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Dirut PT BRJ Ajukan Banding

Ilustrasi korupsi. (foto:ist net)

Pekanbaru - Esron Napitupulu, Direktur Utama PT Barito Riau Jaya (BRJ), yang menjadi pesakitan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, langsung mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Masrul SH MH, Jumat (16/1).

Dirinya yang menurut majelis hakim, terbukti melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Esron Napitupulu terbukti bersalah melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Kami selaku majelis hakim, menjatuhkan hukuman kepada saudara terdakwa Esron Napitupulu, dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp400 juta atau subsidair 4 bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 37.095.000.000 atau diganti (subsidair) selama 6 tahun penjara," ujar Masrul dalam persidangan.

Dalam amar putusan majelis hakim tersebut, hukuman Dirut PT BRJ ini, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Esron Napitupulu yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp40 miliar itu dituntut 16 tahun penjara serta denda Rp700 juta atau subsidair selama 5 bulan. Selain tuntutan hukuman, JPU juga mewajibkan Esron membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 37, 3 miliar atau diganti dengan (subsidair) 8 tahun penjara. Amar tuntutan yang dibacakan JPU di hadapan majelis hakim, Esron Napitupulu terbukti bersalah melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Berawal pada tahun 2008 silam, dimana Esron Napitupulu, mengajukan kredit pinjaman senilai Rp 40 miliar ke BNI 46 cabang Pekanbaru dengan alasan untuk mengembangkan bisnis perkebunan kelapa sawit.

Sebagai agunan, beberapa surat tanah berupa lahan kebun sawit seluas 1.004 hektar itu banyak yang fiktif. Bahkan, sebagian lahan justru milik masyarakat. Anehnya, pihak BNI 46 Pekanbaru dengan mudah mengabulkan kredit tersebut, tanpa melihat ke lapangan lahan yang dijadikan agunan PT BRJ.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews