Dua Pria Ini Transaksi Judi Sie Jie Saat Warga Tarawih

Dua Pria Ini Transaksi Judi Sie Jie Saat Warga Tarawih

Ekspos penangkapan penjual kupon judi sie jie. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satreskrim Polresta Barelang, mengamankan dua orang yang terlibat dalam sindikat judi sie jie jenis online yang beroperasi di Ruli Kampung Nanas, Batam Centre, Kamis (16/6/2016).

Dua orang diamankan tersebut ialah SD (40) yang merupakan penjual kupon judi dan AP (20) merupakan pembeli nomor.

Kanit Jatanras Unit 4 Polresta Barelang, Ipda Afuza Edmond mengatakan, penangkapan kedua pelaku ketika warga tengah menjalankan salat tarawih.

"Mereka kita tangkap saat merekap dan mencatat nomor yang dibeli oleh Ap di samping masjid di Kampung Nanas, dan saat itu orang lagi salat tarawih," Sebut Afuza.

Afuza menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Judi sie jie tersebut sudah berjalan selama tiga bulan terakhir. Dengan penghasilan Rp 2-3 juta setiap kali putaran.

"Mereka memutar hari Selasa dan Jumat, mendapat Rp 2-3 juta setiap kali putar," ungkap pria berjambang lebat tersebut.

SD hanya bekerja mencatat dan menerima uang yang nantinya akan disetorkan kepada bandar. "Saat penangkapan Ap tengah membeli nomor kepada SD," ujar Hafuza.

Sementara, polisi masih memburu bandar tempat SD menyetorkan uang hasil menjual nomor.

"Bandarnya pulang kampung saat penangkapan. Kita akan memburu bandar tersebut yaitu SM," kata Kanit Jatanras Polresta Barelang.

Polisi mengamankan barang bukti seperti sejumlah uang hasil transaksi, buku rekap isi 40 kemudian buku tafsir mimpi.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews