Biang Kerok Kelangkaan Gas 3 Kilo di Batam Akhirnya Ditangkap Polisi
Ilustrasi. (foto:ist/net)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polda Kepri berhasil mengamankan tiga tersangka penyelewengan gas 3 kilogram di Jalan Raya, depan Komplek Perumahan Nagoya Permai, di seputaran jalan Nagoya City Walk Batam pada Rabu 15 Juni 2016 sekira pukul 14.30 WIB.
Ketiga pelaku yang berinisial Ma (46), Kb (25) dan Es (22) diduga melakukan dugaan tindak pidana dengan melakukan penyelewengan Gas 3 kilo ke tabung 12 kilo.
Kasubdit I Indaksi Ditkrimsus Polda Kepri AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan penangkapan bermula ketika tim dari Subdit I melakukan pembututan sekira pukul 09.00 WIB terhadap 1 unit mobil Mitsubishi BP 8652 ZN yang terparkir di depan pangkalan agen elpiji di daerah Jodoh milik Ma.
"Dari mobil itu keluar dua orang berinisial Kb dan Es menaikkan 33 tabung ukuran 3 Kg dan 8 tabung ukuran 12 Kg," ujar Kasubdit I Indaksi Ditkrimsus Polda Kepri AKBP Feby Dapot saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/6/2016) siang.
Kemudian, sambungnya Kb dan Es berangkat menuju sekitar wilayah Nagoya City Walk dan parkir di pinggir jalan. Kemudian sekitar pukul 10.30 WIB kendaraan tersebut kembali ke Pangkalan Ma dan kemudian menurunkan 33 tabung 3 kg dan 8 tabung 12 kg.
"Setelah itu Kb dan Es kembali menaikkan 33 tabung ukuran 3 kg dan 8 tabung ukuran 12 kg kemudian berangkat menuju depan komplek Nagoya Permai dan parkir," ungkap Feby.
Ia melanjutkan, selang beberapa menit tim melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan benar didapati kedua orang tersebut sedang melakukan pemindahan isi gas LPG tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg.
"Atas temuan tersebut pelaku diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa menuju ke agen elpiji milik Ma untuk pengembangan dan di pangkalan tersebut terdapat tabung 12 kg berisi gas yang diduga sebelumnya berasal dari pemindahan isi gas 3 kg yang dilakukan oleh 2 orang tersebut," papar Feby.
Ia menambahkan, tim kemudian berkoordinasi dengan pihak metrologi untuk melakukan penimbangan. "Berdasarkan hasil penimbangan 14 tabung gas LPG ukuran 12 kg tersebut didapati berisi gas yang kurang dari 12 kg (melebihi batas toleransi yg diizinkan)," ucapnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, mereka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Desember 2015. Kesepakatan antara Ma dan seorang berinisial Kbh bahwa gas 3 kg dihargai Rp 20 ribu per tabung dan dibeli kembali untuk tabung 12 kg seharga Rp 105 ribu. Pemindahan gas dilakukan sebanyak 3 kali, dan untuk setiap trip dilakukan pemindahan isi 33 tabung ukuran 3 kg ke tabung 12 kg.
"Sarana transportasi sebagai alat dan tempat dilakukannya pemindahan isi gas adalah milik Ma," kata Feby melanjutkan.
Barang bukti yang diamankan yaitu 14 tabung ukuran 12 kg berisi gas, 33 tabung ukuran 3 kg kosong, 16 tabung ukuran 12 kg kosong, nota penjualan, alat pemindah isi gas, timbangan, 70 karet tabung, dan 1 unit mobil Pengangkut jenis Mitsubishi Colt.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 ayat 1 huruf d UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas.
(isk)
Komentar Via Facebook :