Pengangkutan Material Reklamasi Milik Pengusaha Suban Ancam Keselamatan Pengendara

Pengangkutan Material Reklamasi Milik Pengusaha Suban Ancam Keselamatan Pengendara

Warga menyetop truk reklamasi di Tiban. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kendati telah dilarang beroperasi katrena tidak ada izin, namun PT Silma Sunter Agung tidak mengubris larangan yang dikeluarkan Walikota Batam HM Rudi melalui tim 9 yang dibentuknya.

PT Silma Sunter Agung milik pengusaha bernama Yuhendri. Beberapa waktu lalu tim 9 telah melakukan penyegelan terhadap alat berat yang dipergunakannya untuk kegiatan reklamasi. Namun, penyegelan tersebut tidak menjadi penghalang untuk melakukan kegiatan reklamasi ilegal.

"Kemaren malam tanpa sengaja saya iring-iringan dengan truk pengangkut tanah, mereka menuju Ocarina dan menghalangi pengendara lain," ujar WMZ pada Batamnews.co.id, Rabu (15/6/2016).

Ia mengatakan, pengendara yang berada di belakang terpaksa mengalah karena truk-truk tersebut berukuran besar dan bermuatan penuh. "Kalau terlalu dekat takut tanahnya bertebangan dan mengenai kaca mobil. Sedangkan berangkat kerja pagi tanahnya berserakan," kata dia.

Menurut pria ini, tim 9 tidak tegas dalam menindak pengusaha nakal seperti ini. "Tim 9 nggak bisa berbuat apa-apa karena perusahaan itu ngaku dapat izin dari BP Batam," paparnya.

Untuk mengetahui petugas Bapedal Batam, modus yang dilakukan PT Silma Sunter Agung dalam pengangkutan material reklamasi pada malam hari. Selain itu, jalan yang dilalui truk-truk pengangkutan tanah tersebut minim lampu penerang jalan.

Dari pantauan di lapangan, tanah berserakan di sepanjang jalan mulai dari pengambilan material di Bukit Dam Baloi hingga Ocarina, Batam Centre. Yang paling parah terjadi pada persimpangan jalan menuju Bengkong. Jalan disana tampak kuning karena dipenuhi tanah setelah diguyur hujan dalam beberapa hari. Sehingga membuat jalan menjadi licin dan membahayakan pengendara motor yang melintas.

PT Silma Sunter Agung melakukan penimbunan diketahui pada lahan reklamasi milik pengusaha bernama Suban. Hingga kini Suban belum menjalani pemeriksaan oleh tim 9, namun tim 9 telah menjadwalkan Suban diperiksa secepatnya.

Tim 9 sejauh ini telah merampungkan penyidikan 11 dari 14 titik reklamasi yang dihentikan. Dari tiga perusahaan yang tersisa salah satunya perusahaan milik pengusaha Suban. "Suban belum diperiksa, masih menunggu jadwal," ujar Dendi N Purnomo, Selasa (14/6/2016).

Dendi pun tidak menapik PT Silma Sunter Agung milik Yuhendri tetap membandel walaupun telah dilarang untuk beroperasi. "Termasuk bandel, ngelabui petugas kerja malam hari. Tapi, saat saya cek ke lokasi titik kordinat alat berat yang kita segel nggak bergeser," kata Dendi.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews