Bos BBM Ilegal Limin Suplai Solar Ilegal ke Perusahaan Besar di Batam

Bos BBM Ilegal Limin Suplai Solar Ilegal ke Perusahaan Besar di Batam

Aktivitas di kapal yang digerebek polisi di Sagulung. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi menggerebek aktivitas penimbunan solar ilegal di sebuah kapal di Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau. Solar ilegal itu  diketahui dijual ke sejumlah perusahaan dan industri besar di Batam Kepulauan Riau.

Polisi juga mengamankan sejumlah invoince penjualan. 

Salah satu perusahaan yang menampung solar ilegal itu PT Tanah Niaga Sukajadi, dan sejumlah perusahaan lainnya. 

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian mengatakan, solar itu dijual ke sejumlah perusahaan besar.

"Rencana minyak yang ada di dalam truk yang kita amankan, akan dibawa ke PT tersebut yang sebelumnya juga pernah dijual kesana," kata Memo, Rabu (15/6/2016).

Saat ini, sudah sembilan orang yang diamankan terkait kasus Solar tersebut. Dan masih diminta keterangan.

"Pengakuan saksi-saksi yang kita amankan untuk dimintai keterangan juga mengatakan kalau solar tersebut akan dibawa ke PT dan perusahaan," ujar Memo.

Memo mengatakan, para saksi masih diperiksa, polisi juga belum menetapkan tersangka. 

”Status mereka masih saksi hingga penyidik selesai memeriksanya," lanjut Memo.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 15 ton solar dan satu truk solar subsidi berwarna buru dengan kapasitas muatan 10.000 liter. Penggerebekan berlangsung pada Selasa (14/6/2016) malam.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews