Wah! Perusahaan-perusahaan Besar di Batam "Minum" Solar Ilegal, Ini Buktinya

Wah! Perusahaan-perusahaan Besar di Batam "Minum" Solar Ilegal, Ini Buktinya

Truk dan awak kapal yang diduga selewengkan solar subsidi di Dapur 12 Sagulung. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pengungkapan kasus penjualan solar bersubsidi oleh Sat Reskrim Polresta Barelang menguak beberapa fakta baru. Petugas menemukan solar itu dijual ke beberapa perusahaan yang ada di Batam. Hal ini terungkap dari beberapa invoice yang disita dari truk dan kapal.

Salah satu perusahaan yang membeli minyak solar tersebut yaitu PT Tanah Niaga Sukajadi dan masih ada perusahaan yang lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan bahwa minyak tersebut dijual ke perusahaan-perusahaan besar.

"Rencana minyak yang ada di dalam truk yang kita amankan, akan dibawa ke PT tersebut yang sebelumnya juga pernah dijual kesana," kata Memo Ardian.

Saat ini, sudah sembilan orang yang diamankan terkait kasus solar tersebut. Dan masih diminta keterangan.

"Pengakuan saksi-saksi yang kita amankan untuk dimintai keterangan juga mengatakan kalau solar tersebut akan dibawa ke PT dan perusahaan," sebut Memo.

Untuk saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang yang diamankan di lokasi saat penggerebekan.
 
Polisi masih mencari pemilik solar tersebut, menurut informasi yang dihimpun pemiliknya bernama Limin.

Sementara untuk perusahaan-perusahaan yang membeli minyak tersebut juga akan dilakukan pemanggilan. "Kita akan panggil perusahaan yang membeli solar tersebut dan mencari pemilik solar itu," ungkap Memo.

Satreskrim Polresta Barelang menangkap mobil penyeleweng solar di kawasan Sagulung, Batam Selasa (14/6/2016) malam. Saat operasi, polisi mengamankan 15 ton solar terdiri dari dua truk dan satu kapal. Salah satu diantaranya solar subsidi berwarna biru berkapasitas 10.000 liter.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews