Takut Dipidana, Pengusaha Reklamasi Ilegal Setor Rp 2 Miliar?

Takut Dipidana, Pengusaha Reklamasi Ilegal Setor Rp 2 Miliar?

Lokasi reklamasi di Bengkong Laut dan Tanjung Buntung. Bukit dan hutan bakau sudah habis. (foto: isk/batamnews)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang pengusaha reklamasi di Batam dikabarkan menyetorkan uang sebesar Rp 2 miliar untuk uang muka retribusi galian C yang tertunggak kepada Pemko Batam. Setoran ini untuk menghindarkan jeratan pidana karena kasus pengrusakan lingkungan dan tidak ada izin reklamasi.

Pengusaha yang menyetor itu terdesak dari penyidikan yang dilakukan Tim 9 dan melakukan penyetopan reklamasi yang dilakukannya karena belum mengantongi izin reklamasi dan tidak mengindahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012.

"Iya, ada sudah menyetorkan uang sebesar Rp 2 miliar pada Pemda. Tapi, itu belum dihitung semua, baru Dp aja," ujar seorang sumber pada Batamnews.co.id, Jumat (11/6/2016).

Menyisakan waktu satu bulan, tim 9 baru merampungkan pemeriksaan sebanyak 11 titik dari 14 titik reklamasi yang disetop. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan di lapangan, 14 titik reklamasi tidak ada yang mengantongi izin. Sebagian perusahaan hanya mengantongi izin cut and fill dari BP Batam.

Selain tidak mengantongi izin reklamasi, reklamasi di Batam juga diketahui telah melakukan pengrusakan lingkungan dengan mengeruk dan membabat hutan lindung untuk bahan material reklamasi. Seperti yang dilakukan oleh Abi, bos Golden Prawn yang membabat hutan lindung untuk reklamasi ilegal miliknya.

Setelah menyelesaikan hasil penyidikan, tim 9 berjanji akan melakukan gelar perkara seperti sanksi apa yang akan diberikan pada pengusaha reklamasi nakal di Batam.

"Nanti setelah proses pemeriksaan akan ada gelar perkara, dan nanti akan ditentukan apakah memenuhi unsur dan lanjut pidana atau cukup sanksi administratif. Kita juga akan mendengar ahli di bidangnya," ujar Kepala Bapedal Kota Batam yang juga sekaligus Sekretaris tim 9, Dendi Purnomo.

Pengusaha reklamasi diduga melanggar UU No 32 Tahun 2009, pengusaha yang melakukan proses reklamasi di Batam terbukti tidak mengindahkan dan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012. "Pengusaha hanya berlindung dengan izin cut and fill, belum memiliki izin reklamasi sudah mulai bekerja," kata Dendi.

"Jadi, tidak tertutup kemungkinan pidana," ucap Dendi.

(isk)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :