Fakta Miris Reklamasi di Batam, Boleh Babat Hutan Lindung hingga Bayar Rp 1.000 Satu Truk

Fakta Miris Reklamasi di Batam, Boleh Babat Hutan Lindung hingga Bayar Rp 1.000 Satu Truk

Kegiatan reklamasi tidak berizin yang terjadi di depan kantor BP Batam dan Kantor Wali Kota Batam di Batam Centre. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kegiatan reklamasi pantai dan pulau di Batam disebut-sebut lebih luas dan lebih banyak dibandingkan di Jakarta yang sedang heboh. Dan dipastikan dari 14 kegiatan reklamasi yang tercatat, semuanya tidak memiliki izin. Wah!

Berikut sejumlah fakta mengenai reklamasi di Batam.

1. PAD nyaris nihil
Ketua Komisi II DPRD Batam, Yudhi Kurnain menyebutkan selama 5 tahun ini pendapatan asli daerah dari galian C hanya Rp 8 miliar. Padahal, potensinya bisa ratusan miliar. "Uang reklamasi disetor ke pejabat dan preman," kata Yudhi kepada Batamnews.co.id, belum lama ini.

Belum diketahui apakah uang dari galian C itu benar-benar sampai ke kas daerah. Sementara lahan yang sudah direklamasi hampir 2.500 hektare.

2. Hutan Bakau hampir habis
Luas hutan bakau yang awalnya 24 persen dari total luas Batam, kini hanya tinggal 4 persen akibat kegiatan reklamasi.

3. Cuma bayar Retribusi Galian C
Pengusaha reklamasi di Batam termasuk sangat enak. Kewajiban resmi mereka hanya membayar Rp 1.000 per truk untuk material reklamasi yang dikeruk. Sedangkan izin pengerukan bukit (cut and fill) diterbitkan oleh BP Batam.

4. Belum ada perda
Di Batam, belum ada peraturan daerah yang mengatur mengenai reklamasi. Kegiatan reklamasi hanya diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) No 54 Tahun 2013. Wali Kota Batam adalah pejabat yang berwenang mengeluarkan izin reklamasi melalui Dinas KP2K (Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan) Kota Batam.

Selain itu, di Perwako tertulis reklamasi di atas 25 hektare harus mendapat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain itu, tidak tertera secara spesifik aturan mengenai pajak reklamasi.

5. Hutan Lindung dibabat
Pengusaha reklamasi di Batam termasuk nyaman. Pasalnya selain tidak mesti membayar izin reklamasi di tingkat pusat, juga diperbolehkan oleh aparatur di Batam untuk membabat hutan lindung. Seperti kawasan hutan lindung di kawasan Tanjung Buntung, Bengkong.

"Sebagian lahan proses cut and fill di Bengkong merupakan hutan lindung," ujar Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo, Senin (23/5/2016).

6. Pejabat dan Aparat Hukum tak digubris
Hampir setiap malam, puluhan truk dari kawasan Bukit Baloi Kolam membawa material tanah untuk penimbunan lahan reklamasi milik pengusaha bernama Suban di Ocarina Batam Centre dan samping Pelabuhan Batam Centre. Padahal, Wali Kota Batam Rudi sudah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan reklamasi di Batam.

Kegiatan penimbunan ini dilakukan oleh pengusaha bernama Yuhendri melalui PT Silma Sunter Agung.

Bahkan, disinyalir sebagian besar truk milik perusahaan itu tidak memiliki izin jalan.

(ind)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews