Menunggu Ketegasan Wali Kota Batam Seret Pengusaha Reklamasi Ilegal ke Ranah Hukum

Menunggu Ketegasan Wali Kota Batam Seret Pengusaha Reklamasi Ilegal ke Ranah Hukum

Reklamasi ilegal yang ada di depan mata penguasa Batam di Batam Centre. (foto: isk/batamnews)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pada 14 Mei 2016 lalu, Wali Kota Batam Rudi mengeluarkan perintah penghentian kegiatan reklamasi di Batam. Rudi mengeluarkan instruksi ini sesuai hasil evaluasi yang diserahkan Tim 9 yang diketuai oleh Sekda Batam Agussahiman.

Dendi Purnomo, Kepala Bapedal Batam mengatakan, Wali Kota meminta reklamasi di Batam ditata mengikuti kaidah yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2013.

Selain memerintahkan menyetop seluruh kegiatan reklamasi yang ada di Batam, Wali Kota Batam Rudi juga meminta dan penyidik meninjau apakah ada pelanggaran pidana dalam kegiatan reklamasi seperti izin, hutan lindung dan kerusakan lingkungan hidup.

Jika ditemukan pelanggaran pidana, pengusaha yang melakukan reklamasi bisa dibawa ke ranah hukum.

"Wali Kota Batam juga meminta untuk setiap kinerja perusahaan yang dapat alokasi lahan reklamasi kembali didalami oleh pengawas dan penyidik," ujar Dendi Purnomo.

Dendi mengatakan ada empat hal yang menjadi perhatian Tim 9. Diantaranya soal Tata Ruang, UU Lingkungan, apakah sesuai sudah sesuai dengan Tata Kelola Pulau Kecil dan Pesisir sesuai Perpres 122 Tahun 2012, dan yang terakhir apakah pungutan-pungutan itu sesuai dengan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Restribusi Daerah.

Setelah melakukan penyelidikan dan evaluasi selama dua pekan lebih, Tim 9 menemukan 14 kegiatan reklamasi di Batam. Dari 14 kegiatan itu tidak ada satupun yang memiliki izin. Selain itu, kegiatan reklamasi seperti di daerah Golden Prawn, Bengkong Laut, samping Pelabuhan Batam Centre tidak mengindahkan kaidah yang berlaku, seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan parah.

Pada tahun 2005, sebagian kawasan Kelurahan Tanjung Buntung adalah hutan lindung, namun sekarang hutan tersebut dibabat habis. Kemudian tanah pemotongan bukit dan bukit dijadikan untuk penimbunan laut (reklamasi) di belakang Restoran Golden Prawn. Reklamasi di daerah ini bahkan mendekati wilayah Nongsa.

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Kelurahan Tanjung Buntung (FKMTB), Abu Fahmi mengatakan, pemotongan bukit dan hutan lindung di daerahnya sudah sangat merusak lingkungan. Bahkan jalan di lingkungan tersebut menjadi rusak akibat lori yang mengangkut tanah.

"Mereka babat hutan, jalan menjadi rusak. Tanahnya buat timbun laut," ujar Abu, belum lama ini, kepada Batamnews.co.id.

Selain itu, warga Tanjung Buntung saat ini cemas. Karena salah satu tower PLN bertegangan tinggi yang berdiri di atas bukit kecil sudah nyaris ambruk karena di sekelilingnya sudah habis direklamasi.

Penimbunan juga sudah menyalahi aturan soal izinnya. "Pak Istono dari Deputi BP Batam mengatakan, kalau izin Amdal awalnya hanya sekitar 235 hektar, sekarang hampir 500-600 hektar yang mereka timbun," ujar Abu.

Sebelumnya Komisi II DPRD Batam menyoroti minimnya pendapatan asli daerah (PAD) dari puluhan kegiatan reklamasi di Batam. Yudi Kurnian, Ketua Komisi II bahkan menyebut uang reklamasi di Batam malah disetor ke oknum-oknum pejabat dan preman.
 
Yudi juga meminta kasus reklamasi ini diproses hukum dan tidak berakhir begitu saja. Bahkan, Yudi sudah membuat laporan ke Polresta Barelang dan Polda Kepri.

Sekarang menunggu ketegasan Wali Kota Batam Rudi, apakah berani membawa persoalan reklamasi ilegal dan kerusakan lingkungan ini ke ranah hukum atau tidak. Sebab, para pengusaha reklamasi ilegal ini dikabarkan dibekingi oleh oknum-oknum kuat dan berkuasa.

(isk)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :