Dendi Purnomo Ancam Pidanakan Yuhendri

Dendi Purnomo Ancam Pidanakan Yuhendri

Kepala Bapedal Kota Batam Dendi Purnomo (Foto: dok. pribadi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala Bapedal Kota Batam Dendi Purnomo tak menampik bisa mempidanakan pemilik PT. Silma, Yuhendri, bila dalam pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran pidana.

“Kalau ada unsur pidananya kita akan lanjutkan, tapi kita periksa dulu, apakah nanti mau diserahkan ke polisi atau tidak, tergantung hasilnya nanti,” ujar Dendi Purnomo ketika dihubungi, Sabtu (28/5/2016).

PT Silma diketahui melakukan aktivitas reklamasi di seputaran Coastarina dan di seputaran Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre. 

Bahkan, penimbunan di sekitar pelabuhan itu sudah melebih batas. Penimbunan di sekitar lokasi tersebut diduga telah melanggar aturan. Belum lagi penimbunan hutan bakau di sekitar lokasi tersebut.

Dendi menilai, PT. Silma membandel dengan melakukan aktivitas meskipun ada larangan terkait penyetopan aktivitas reklamasi.

"Bandel kali nih Yuhendri pemilik PT.Silma, nanti kita panggil,” ujar Dendi.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews