Reklamasi Ilegal di Batam

Laporan Tim 9: Terjadi Kerusakan Lingkungan Parah Akibat Reklamasi di Batam

Laporan Tim 9: Terjadi Kerusakan Lingkungan Parah Akibat Reklamasi di Batam

Reklamasi ilegal yang ada di Batam Centre. (foto: isk/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Agussahiman yang juga sebagai Ketua Tim 9 Reklamasi mengatakan dijadwalkan hasil pemeriksaan timnya dalam pekan ini rampung dan bisa dirapatkan.

"Saya belum bisa kasih komentar, karena belum terima laporan. Biasanya sekali seminggu tim memberikan laporan, mungkin masih tahap pemeriksaan," ujar Agussahiman saat ditemui di kantornya, Rabu (1/6/2016).

Agussahiman mengatakan, saat ini tengah mengumpulkan hasil pemeriksaan di lapangan, dan direncanakan dalam pekan ini bisa rampung dan segera dirapatkan.
 
Sebelumnya, dalam rapat unsur Muspida Kota Batam, Senin (30/5/2016) di lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Kepala Bapedal Batam Dendi Purnomo sudah memberikan laporan.

Dendi Purnomo memaparkan hasil temuan Tim 9 selama sebulan. Temuan itu pertama, 14 titik yang dilakukan penyetopan melakukan reklamasi seluas 1.425 hektar.

"Pelanggarannya ditemukan pengusaha reklamasi melakukan kegiatan reklamasi tidak mengindahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012," kata Dendi Purnomo.

Yang kedua, pengusaha reklamasi melakukan kegiatan reklamasi hanya menggunakan izin cut and fill atau pematangan lahan yang dikeluarkan BP Kawasan Batam. Dan tidak memiliki izin reklamasi.

Ketiga, kurangnya kewajiban kepada kepada pemerintah dalam hal pendapatan daerah dan yang keempat, reklamasi tidak mengindahkan amdal sehingga terjadi kerusakan lingkungan di Batam.

Bahkan, reklamasi yang dilakukan di Bengkong Laut malah membabat hutan lindung untuk dijadikan penimbun pantai.

Beberapa pengusaha reklamasi telah memenuhi panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Bapedal. Namun, belum semua memenuhi panggilan, masih ada pengusaha yang belum memenuhi panggilan seperti Bos PT Silma.

Bos PT Silma, Yuhendri sebelumnya dijadwalkan diperiksa terkait kegiatan reklamasi pada Selasa (31/5/2016). Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dan dijadwalkan kembali.

"Besok, yang bersangkutan berhalangan," ujar Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo pada batamnews.co.id, Selasa (31/5/2016).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada hasil dari pemeriksaan Bos PT Silma tersebut. Dari beberapa sumber menyebutkan, PT Silma masih melakukan reklamasi pada malam hari di kawasan Batam Centre.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews