Kapolresta Barelang: Saya Banyak Dapat Laporan Kerusakan Lingkungan dari Reklamasi

Kapolresta Barelang: Saya Banyak Dapat Laporan Kerusakan Lingkungan dari Reklamasi

Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika meminta pemerintah daerah harus konsen dalam mengawasi pelanggaran terhadap reklamasi di Batam, Kepulauan Riau. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat unsur Muspida Kota Batam, Senin (30/5/2016) di lantai IV Kantor Wali Kota Batam.

"Kalau pemerintah daerah berani mengeluarkan izin, seharusnya pemerintah harus konsen memantau jalannya aktifitas reklamasi apakah dilanggar atau tidak," ujar Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika dalam paparannya.

Kombes Pol Helmy mengatakan, tidak ada yang melarang reklamasi tapi yang perlu dipegang teguh adalah proses dan dampak lingkungannya. "Saya banyak mendapat laporan mengenai kerusakan lingkungan akibat reklamasi, galian C dan lainnya ini," kata Kombes Helmy Santika.

Sebelumnya, Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo memaparkan hasil temuan Tim 9 selama sebulan. Temuan itu pertama, 14 titik yang dilakukan penyetopan melakukan reklamasi seluas 1.425 hektar.

"Pelanggarannya ditemukan pengusaha reklamasi melakukan kegiatan reklamasi tidak mengindahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012," kata Dendi Purnomo di hadapan unsur Muspida.

Kemudian yang kedua, pengusaha reklamasi melakukan kegiatan reklamasi hanya menggunakan izin cut and fill atau pematangan lahan yang dikeluarkan BP Kawasan Batam. Dan tidak memiliki izin reklamasi.

Ketiga, kurangnya kewajiban kepada kepada pemerintah dalam hal pendapatan daerah dan yang keempat, reklamasi tidak mengindahkan amdal.

"Terjadi kerusakan lingkungan. Objek vital jadi terganggu, seperti jalur pelayaran," ujar Dendi.

[isk/ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews