Ini Perusahaan yang Disebut-sebut Perusak Pantai dan Bakau di Batam Centre

Ini Perusahaan yang Disebut-sebut Perusak Pantai dan Bakau di Batam Centre

Reklamasi ilegal yang ada di depan mata penguasa Batam di Batam Centre. (foto: isk/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Reklamasi pantai di Batam disinyalir dibekingi oleh oknum anggota DPRD Batam. Proyek reklamasi yang di lahan milik beberapa cukong di Batam tersebut dikelola oleh beberapa perusahaan "titipan" dari oknum-oknum pejabat.

“Ada oknum anggota DPRD Batam yang ikut bermain proyek penimbunan pantai, kerjasama dengan pengusaha. Bentuknya perusahaan titipan,” ujar seorang sumber batamnews.co.id, Kamis (26/5/2016).

Selain itu, sumber itu menyebutkan, nama perusahaan yang banyak mendapatkan proyek pemotongan bukit (cut and fill) adalah PT Silma milik seorang pengusaha bernama Yuhendri. PT Silma yang membagi-bagi alokasi pengangkutan material reklamasi kepada perusahaan "titipan" tersebut.

Sepak terjang PT Silma membabat dan menimbun pantai di kawasan Batam Centre sudah cukup dikenal di kalangan pengusaha di Batam. Bahkan, diduga alat-alat berat yang dipakai juga tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Sebagian besar pengusaha yang menimbun untuk reklamasi tidak mempunyai izin. Bahkan, alat-alat berat yang dipakai juga tidak memiliki surat-surat jalan. "Sebagian alat-alatnya bekas milik pertambangan, sekarang dipakai di kota. Apa ngak merusak jalan? Heran kok Kapolda Kepri tidak ada melihat ini," kata sumber tersebut.

Dugaan pengrusakan lingkungan dapat dilihat di Bengkong dan Batam Centre. Para pengusaha yang melakukan reklamasi meratakan ratusan hektare bukit dengan serampangan, begitu juga di Batam Centre, reklamasi menimbun arus lalu lintas kapal serta pengrusakan hutan bakau.

Di Tanjung Buntung, Bengkong, pemotongan bukit untuk timbunan reklamasi bahkan di kawasan hutan lindung. Di Tanjung Buntung, pemotongan bukit di kawasan hutan lindung juga digarap oleh beberapa perusahaan. Belakangan, pemotongan bukit beralih ke Tanjung Sengkuang.

Sekretaris Tim 9 Pemko Batam Dendi Purnomo menilai ada dugaan tindak pidana dalam kasus reklamasi dan pemotongan bukit di Batam. Selain tak memiliki izin, kerusakan lingkungan di lokasi tersebut sangat nyata. Bahkan, dari 14 perusahaan yang melakukan reklamasi di Batam, hanya dua yang memiliki izin. Itupun sudah kedaluarsa.

"Jadi, tidak tertutup kemungkinan pidana," ucap Dendi yang menjabat sebagai Kepala Bapedal Kota Batam, Senin (23/5/2016).

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura saat dikonfirmasi meminta pada Pemko Batam untuk mencabut segala bentuk perizinan reklamasi di Batam dan segera diproses secara hukum.

Hingga kini, kepolisian belum bertindak untuk kasus pengrusakan lingkungan dan reklamasi tanpa izin yang terjadi di Batam.

Sampai berita ini diturunkan, Yuhendri belum memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Konfirmasi yang dilayangkan belum dijawab.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews