Terbukti, Pengusaha Babat Hutan Lindung untuk Reklamasi di Golden Prawn

Terbukti, Pengusaha Babat Hutan Lindung untuk Reklamasi di Golden Prawn

Kondisi pengerukan lahan di Tanjung Buntung untuk reklamasi di Bengkong Laut. (foto: isk/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Proses pengambilan material reklamasi atau cut and fill untuk reklamasi didaerah Golden Prawn, Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Batam ternyata sebagian lahannya merupakan hutan lindung.

Saat ini kondisi bukit yang berada di Kelurahan Tanjung Buntung, tepatnya di belakang Puskesmas Tanjung Buntung tersebut sudah berbentuk lembah dan bahkan kondisi Tower SUTT PLN sudah nyaris tumbang.

"Sebagian lahan proses cut and fill di Bengkong merupakan hutan lindung. Perusahaan yang melanggar langsung ditangani penyidik tim 9," ujar Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo saat ditemui, Senin (23/5/2016).

Dendi mengatakan, perusahaan yang bermasalah langsung ditangani penyidik tim 9 yang terdiri dari penyidik kehutanan dan kelautan. Bahkan, dari 14 perusahaan yang dihentikan proses reklamasinya hanya 2 yang mengantongi izin reklamasi dan itu pun sudah kadaluarsa.

"Pengusaha saat ini berlindung di bawah izin cut and fill, sementara mereka tidak mengantongi izin reklamasi," kata Dendi yang juga sebagai Sekretaris Tim 9.

Selain itu, sambungnya, tim 9 juga meminta pengusaha reklamasi di daerah Belian, Batam Centre untuk mengeruk kembali lahan yang telah ditimbun, karena dianggap sudah mengganggu proses pelayaran.

"Kita minta untuk jalur pelayaran international disediakan seluas 500 meter. Idealnya 250 meter di kiri dan 250 meter kanan, kalau sekarang sudah sempit sekali, hanya tersisa 50 meter saja," ungkapnya.

(isk)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews