Pelabuhan Feri Kian Terjepit Reklamasi, Dendi Purnomo: Jarak Aman Itu 500 Meter

Pelabuhan Feri Kian Terjepit Reklamasi, Dendi Purnomo: Jarak Aman Itu 500 Meter

Aktivitas reklamasi di dekat Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre yang berlangsung baru-baru ini. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penimbunan bibir pantai atau reklamasi di dekat Pelabuhan Feri International Batam Centre benar-benar mengkhawatirkan. Reklamasi itu jelas-jelas melanggar aturan perundang-undangan.

"Ya, jarak yang aman Pelabuhan Batam Centre idealnya kiri dan kanan dari jalur 500 meter tidak boleh ada gangguan,” ujar Dendi Purnomo, Kepala Bapedal Kota Batam, Senin (23/5/2016).

Menurut Dendi, hal itu diungkapkan dinas navigasi di perhubungan laut, saat diundang Tim 9 Pemko Batam yang menangani permasalah lingkungan dan reklamasi di Batam.

Selain itu, Dendi menuturkan, Pemko Batam akan meninjau ulang Perwako mengenai reklamasi dan juga mengenai Tata Ruang Tata Wilayah.

Aktivitas itu diduga melanggar Permen tentang Sarana Bantu Navitas serta UU Pelayaran.

 

Terjepit

Saat ini, alur pelayaran di Pelabuhan Feri Batam Centre itu mulai terancam. Di sisi kiri dan kanan pelabuhan sudah dipadati aktivitas reklamasi.

Bahkan antara pelabuhan dengan reklamasi pantai itu hanya berjarak sekitar beberapa puluh meter saja.

Nika Astaga, Manager Operasional PT Synergy Tharada, pengelola pelabuhan Batam Centre, turut berang dengan adanya aktivitas reklamasi tersebut.

Menurutnya, reklamasi tersebut tidak sesuai peraturan dan melanggar perundang-undangan mengenai navigasi maupun pelayaran. 

Nika pun meminta pihak-pihak terkait turun tangan mengatasi permasalah tersebut. 

Ironisnya, belakangan justru kabarnya Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre tersebut yang bakal dipindahkan. 

 

[jim/snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews