Masuk Pidana UU Lingkungan, Pengusaha Reklamasi di Golden Prawn Bisa Di-Abob-kan

Masuk Pidana UU Lingkungan, Pengusaha Reklamasi di Golden Prawn Bisa Di-Abob-kan

Alat berat yang disegel Tim 9 di lokasi reklamasi Batam. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dari hasil penyidikan sementara Tim 9 terhadap 14 perusahaan yang melakukan reklamasi, ternyata hanya dua perusahaan yang memiliki izin reklamasi. Itupun izinnya sudah kedaluarsa. Sedangkan 12 lainnya hanya mengantongi izin cut and fill.

Hal ini terbukti bahwa pengusaha yang melakukan kegiatan reklamasi di Batam tidak mengindahkan dan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012.

"Dari 14 perusahaan yang dihentikan kegiatannya hanya ada dua yang memiliki izin reklamasi, itu pun sudah kedaluarsa. Belum kantongi izin mereka sudah bekerja," ujar Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo, saat ditemui, Senin (23/5/2016).

Dendi mengatakan, beberapa perusahaan di Batam melakukan proses reklamasi hanya mengandalkan izin cut and fill. Saat ini penyidik Tim 9 sedang memeriksa perusahaan yang tidak mengantongi izin sama sekali.

"Yang tidak mengantongi izin langsung kita serahkan ke penyidik Tim 9, seperti di daerah Bengkong ada yang belum mengantongi izin sama sekali," kata Dendi.

Pengusaha reklamasi di Bengkong Laut ini adalah Abi, pemilik Restauran Golden Prawn.

Saat disinggung perusahaan mana yang tidak mengantongi izin sama sekali dari 14 perusahaan yang dihentikan kegiatan reklamasinya, Dendi masih enggan mempublikasikan dengan alasan sedang proses penyidikan.

"Nanti saya publikasikan, karena kita sedang proses penyidikan. Pokoknya dari 14 hanya 2 yang memiliki izin, dan sudah kadaluarsa," ungkapnya.

Yudi Kurnain Ketua Komisi II DPRD Batam meminta, penertiban reklamasi tidak saja terhenti di tangan Pemko Batam saja, tapi dilanjutkan dalam proses hukum.

Dugaan pengrusakan lingkungan dapat dilihat di Bengkong dan Batam Centre. Para pengusaha yang melakukan reklamasi meratakan ratusan hektare bukit dengan serampangan, begitu juga di Batam Centre, reklamasi menimbun arus lalu lintas kapal serta pengrusakan hutan bakau.

Begitu juga dengan kasus Pulau Bokor Tiban Sekupang yang melibatkan Ahmad Mahbub alias Abob. Kasus tersebut hanya terhenti di Abob dan tidak melibatkan pengambil kebijakan, serta dugaan kasus suap mobil Rubicon ke sejumlah oknum anggota DPRD Batam.

“Itu kasus reklamasi Pulau Bokor banyak oknum politisi dan pejabat bermain, jadi jangan berhenti di Abob (tersangka), biar tidak ada lagi politisi bermain di kasus-kasus seperti ini," ujar Yudi.

Yudi mengatakan, ada oknum pejabat dan politisi baik di DPRD Batam maupun di Provinsi yang terlibat dalam permainan reklamasi tersebut.

Menurut Yudi, bila polisi tak menindaklanjuti hingga tuntas, ia khawatir akan menjadi preseden buruk ke depannya dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus pengrusakan lingkungan tersebut.

Abob yang kini menjadi terpidana 14 tahun dalam kasus pencucian uang, juga menghadapi tuduhan merusak lingkungan.

Diduga aktivitas penimbunan Pulau Bokor ini tak mengindahkan aturan-aturan yang sudah ada seperti Perpres 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sebelumnya, Polda Kepri menetapkan Ahmad Mahbub alias Abob sebagai tersangka dalam kasus reklamasi Pulau Bokor dengan pasal tindak pidana UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup karena melakukan reklamasi tanpa izin dan merusak lingkungan hidup.

(isk)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews