Rusak Lingkungan, Tim 9 Usut Pelanggaran Izin Reklamasi di Bengkong Laut
Lokasi reklamasi di Bengkong Laut dan Tanjung Buntung. Bukit dan hutan bakau sudah habis. (foto: isl/batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim 9 yang diketuai Agussahiman saat ini tengah mendalami pelanggaran izin reklamasi yang ada di Batam, seperti reklamasi yang terbilang besar di Bengkong Laut dan Batam Centre.
Reklamasi di Golden Prawn, Bengkong Laut diduga melanggar izin yang diberikan. Sebab, warga Kelurahan Tanjung Buntung beberapa waktu lalu sempat protes karena mereka menganggap reklamasi di Bengkong Laut menyerobot lahan warga.
Izin Amdal untuk reklamasi yang diberikan seluas 235 hektar. Namun, belakangan luasnya berubah menjadi 600 hektar lebih. Selain itu, pengerukan bukit di Tanjung Buntung diduga di dalam kawasan hutan lindung.
"Reklamasi di Bengkong tim 9 sedang melakukan pengecekan di lapangan," ujar Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo, Rabu (18/5/2016).
Diberitakan sebelumnya, Pemko Batam melalui tim 9 telah merampungkan evaluasi selama beberapa bulan belakangan. Hasilnya, seluruh aktivitas reklamasi yang bermasalah disetop dan akan terus dilakukan evaluasi seperti pelanggaran izin dan pengrusakan lingkungan.
Para pengusaha reklamasi diminta harus memenuhi aturan termasuk Perpres No 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sebelumnya, Ketua Tim 9 Pemko Batam, Agussahiman mengatakan, akan melakukan pengawasan selama evaluasi, demi memastikan tidak ada kegiatan reklamasi. "PPNS akan turun ke lapangan. Kalau melanggar akan kita beri tindakan," kata dia.
(isk)
Komentar Via Facebook :