Bila Pengusaha Reklamasi Bandel, Agussahiman: Kalau Melanggar Kita Tindak

Bila Pengusaha Reklamasi Bandel, Agussahiman: Kalau Melanggar Kita Tindak

Ketua Tim 9 Pemko Batam Agussahiman. (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim 9 Pemko Batam menemukan kerusakan lingkungan dari aktivitas reklamasi di Batam Kepulauan Riau yang tengah marak. Tidak saja di laut, namun juga di darat.

Banyak aktivitas reklamasi di Batam tidak mengindahkan Perpres No.122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Di dalamnya Perpres itu terdapat Amdal dan ketentuan lainnya dalam proses reklamasi yang beradab.

“Proses tidak mengikuti kaidah Amdal, maka terjadi perusakan lingkungan seperti sedimentasi,” ujar Dendi Purnomo, Kepala Bapedal Kota Batam, Senin (16/5/2016).

Pemko Batam telah merampung evaluasi selama beberapa bulan belakangan. Hasilnya, seluruh aktivitas reklamasi yang diduga bermasalah disetop.

Para pengusaha reklamasi diminta harus memenuhi aturan termasuk Perpres No.122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Sebelumnya, Ketua Tim 9 Pemko Batam, Agussahiman mengatakan, akan melakukan pengawasan selama evaluasi, demi memastikan tidak ada kegiatan reklamasi.

"PPNS akan turun ke lapangan. Kalau melanggar akan kita beri tindakan," kata dia.

ANTARA

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews