Amsakar: Kami Beri Kesempatan Reklamasi Sesuai Perpres 122/2012 tentang Reklamasi

Amsakar: Kami Beri Kesempatan Reklamasi Sesuai Perpres 122/2012 tentang Reklamasi

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad (Foto: Ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim 9 Pemko Batam merekomendasi penyetopan aktivitas pengrusakan lingkungan berkedok reklamasi dan pemotongan bukit di Batam. 

"Ini berdasarkan hasil rekomendasi tim 9 yang dibentuk sebulan lalu dan sudah mulai bekerja tiga bulan terakhir," kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad di Batam, Senin (16/5/2016).

Amsakar menyatakan sudah menandatangani surat keputusan dan akan segera dikirim ke pihak terkait.

Di tempat yang sama, Ketua Tim 9 Pemkot Batam, Agussahiman menyatakan proyek reklamasi yang dievaluasi diberi kesempatan untuk memperbaiki izin dan persyaratan lainnya sesuai Perpres 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Kami hentikan sambil tetap dievaluasi mendalam. Kami evaluasi izinnya, termasuk pelaksanaannya di lapangan,” ujar Agussahiman.

Amsakar menjelaskan, bila kegiatan tersebut tidak melanggar atau hanya kedaluwarsa izinnya, Pemko akan  memberi kesempatan untuk perbaiki izinnya. 

“Kalau berlebih, terpaksa kami hentikan. Kalau melaporkan tidak akurat, kami evaluasi lagi," kata pria yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam itu menjelaskan.

ANTARA

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews