Ini Warning Agussahiman kepada Pengusaha Reklamasi soal Retribusi Galian C

Ini Warning Agussahiman kepada Pengusaha Reklamasi soal Retribusi Galian C

Aktivitas reklamasi di Batam Centre. (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua Tim 9 Pemko Batam Agussahiman meminta pengusaha yang melakukan pemotongan bukit membayar retribusi galian C selain itu juga retribusi dari aktivitas reklamasi. Selama ini retribusi galian C terhadap Pemko Batam dinilai tidak signifikan.

Agussahiman menutur, bila dalam masa evaluasi diketahui ada perusahaan yang membayar retribusi galian C, maka Pemkot meminta untuk segera dilunasi.

“Jadi yang belum bayar retribusi galian C harus bayar terlebih dahulu,” ujar Agussahiman yang juga Sekdako Batam itu, Senin (16/5/2016).

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Yudi Kurnain menuturkan, pajak dari galian C sangat minim masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi dari aktivitas reklamasi yang nyaris tak ada. 

“Hanya Rp1 miliar per tahun,” ujar Yudi. Yudi pun meminta aktivitas reklamasi itu tidak saja menguntungkan pengusaha tapi juga pemerintah kota Batam serta masyarakat setempat.

Kemudian, Agussahiman menuturkan, sejauh ini belum ada menemukan proyek reklamasi yang melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Begitu juga dengan jalur perairan dan laut. ”Kalau ada yang melanggar jalur perairan akan kami potong," katanya.
 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews