Ini Dia 14 Lokasi Reklamasi di Batam yang Disetop

Ini Dia 14 Lokasi Reklamasi di Batam yang Disetop

Satu-satunya hutan bakau yang masih tersisa di Batam Centre. Bakau ini juga bakal ditimbun para pengusaha reklamasi. (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim 9 Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menerbitkan surat penyetopan reklamasi di 14 titik. Lokasi tersebut diduga ilegal dan merusak lingkungan. 

Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi N Purnomo menjelaskan, sejumlah titik yang dihentikan itu adalah di Pulau Janda Berhias, Teluk Bokor Tiban Utara, Batumerah Batuampar, Bengkong, Ocarina, Teluk Tering Batam Centre, dan pesisir di pantai timur Batam.

Lokasi-lokasi tersebut memang selama ini menjadi sorotan media. Beberapa diantaranya diduga justru menjadi pemicu merusak lingkungan. Kerusakan lingkungan cukup parah terlihat dengan kasat mata.

Tidak saja di laut, namun di daratan, bukit-bukit habis diratakan dan dipotong dengan serampangan.

"Hasil temuan Tim 9 kegiatan di lokasi tersebut harus dihentikan. Wali kota meminta aktivitas reklamasi dihentikan,” ujar Dendi.

Menurut Dendi ada sejumlah prosedur reklamasi yang tak diikuti. Seperti soal proses perizinan Amdal.

“Yang didalami yang cakupannya luas dan penting," kata Dendi. Dampak dari itu, kata Dendi, merusak lingkungan di laut maupun di darat.

Di laut terjadi sedimentasi, di darat terjadi perubahan kontur atau bentangan alam. 

Menurut Dendi, evaluasi yang dilakukan termasuk cut and fill dari BP Batam reklamasi dari Kementerian, serta Amdal dari Pemko Batam.

 

[snw/is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews