Reklamasi di Bengkong Laut Disinyalir Juga Babat Hutan Lindung

Reklamasi di Bengkong Laut Disinyalir Juga Babat Hutan Lindung

Lokasi reklamasi di Bengkong. Bukit dan hutan bakau sudah habis. (foto: isl/batamnews)

Indrawan


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Wali Kota Batam memerintahkan seluruh kegiatan reklamasi di Batam dihentikan termasuk di belakang Restoran Golden Prawn, Bengkong Laut. Kegiatan reklamasi ini diyakini sudah melanggar izin Amdal.

Pada tahun 2005, sebagian kawasan Kelurahan Tanjung Buntung adalah hutan lindung, namun sekarang hutan tersebut dibabat habis. Kemudian tanah pemotongan bukit dan bukit dijadikan untuk penimbunan laut (reklamasi) di belakang Restoran Golden Prawn. Reklamasi di daerah ini bahkan mendekati wilayah Nongsa.

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Kelurahan Tanjung Buntung (FKMTB), Abu Fahmi mengatakan, pemotongan bukit dan hutan lindung di daerahnya sudah sangat merusak lingkungan. Bahkan jalan di lingkungan tersebut menjadi rusak akibat lori yang mengangkut tanah.

"Mereka babat hutan, jalan menjadi rusak. Tanahnya buat timbun laut," ujar Abu, belum lama ini, kepada Batamnews.co.id.

Selain itu, warga Tanjung Buntung saat ini cemas. Karena salah satu tower PLN bertegangan tinggi yang berdiri di atas bukit kecil sudah nyaris ambruk karena di sekelilingnya sudah habis direklamasi.

Penimbunan juga sudah menyalahi aturan soal izinnya. "Pak Istono dari Deputi BP Batam mengatakan, kalau izin Amdal reklamasi awalnya hanya sekitar 235 hektar, sekarang hampir 500-600 hektar yang mereka timbun," ujar Abu.

(tim)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :