Hore! Jokowi Akhirnya Cairkan Gaji ke-13 dan ke-14 PNS

Hore! Jokowi Akhirnya Cairkan Gaji ke-13 dan ke-14 PNS

Ilustrasi PNS (Foto: Google)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pemerintah berencana memberikan gaji ke-13 dan gaji ke-14 (Tunjangan Hari Raya) atau yang sering disebut dengan gaji ke-14 pada Juli 2016.

Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan, setelah harmonisasi, RPP tersebut akan dikembalikan lagi ke Kementerian PAN-RB, kemudian diajukan ke Presiden Joko Widodo.

Hidayah mengakui, dalam RPP tersebut tertulis bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.

"Namun, untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah Lebaran belum ada," kata Hidayah di Jakarta, seperti dikutip situs resmi setkab.go.id.

Adapun besaran THR atau gaji ke-14, menurut Hidayah, lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok.

Hal ini karena THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dengan tahun 2016 ini tidak ada kenaikan gaji pokok.

Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS/aparatur sipil negara (ASN) yang biasa diterima setiap bulan.

 

Pajak Dibebankan APBN                    

Menurut Perpres ini, Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung sejak tanggal pelantikan pada Komisi Aparatur Sipil Negara. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

“Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negapa,” bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.

Perpres ini juga menegaskan, Penetapan kelas jabatan di lingkungan KASN ditetapkan oleh Ketua KASN sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

sumber: Setkab.go.id

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews