Pengusaha Reklamasi Wajib Sediakan Taman, Ruang Hijau, yang Bisa Diakses Masyarakat

Pengusaha Reklamasi Wajib Sediakan Taman, Ruang Hijau, yang Bisa Diakses Masyarakat

Salah satu aktivitas reklamasi yang tak memperhatikan lingkungan di Neo Coastarina Batam Centre. (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua Komisi II Yudi Kurnai meminta pengusaha reklamasi membangun taman, penghijauan, dan menjaga lingkungan di sekitar lokasi reklamasi.

Lahan tersebut menurut dia harus bisa diakses setiap masyarakat, sehingga manfaat reklamasi tidak saja dirasakan pengusaha, tapi juga masyarakat sekitar.

Selain itu harus juga menyisakan ruang-ruang hijau, atau menjaga populasi hutan bakau. “Jangan semua ditimbun, hutan bakau pun ditimbun,” ujar Yudi kepada batamnews.co.id, Selasa (17/5/2016).

Oleh karena itu, Yudi menyebutkan, aktivitas reklamasi itu memang harus dipegang oleh yang benar-benar pengusaha. Menurut dia, selama ini reklamasi bisa saja dilakukan pihak lain, bukan pengusaha yang akan membangun lahan tersebut. 

 

Baca juga:

Tim 9 Setop Aktivitas Reklamasi, ini Reaksi Yudi Kurnain

 

Selain itu, menurut Yudi, pemerintah harus memegang kontrol atas reklamasi yang berlangsung. Setidaknya, aktivitas pemotongan bukit atau galian C bisa menjadi pemasukan bagi pemerintah Batam.

Yudi mengatakan, setelah semua terpenuhi, tentu saja aktivitas reklamasi itu bisa ditinjau kembali untuk disetujui.

Mengenai proses hukum, kata Yudi, bila ada aktivitas pemotongan bukit dan reklamasi yang merusak lingkungan, penegak hukum juga harus mempertimbangkan untuk menanganinya. 

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews