Langgar Aturan, Pengusaha Reklamasi di Batam Diseret ke Ranah Hukum

Langgar Aturan, Pengusaha Reklamasi di Batam Diseret ke Ranah Hukum

Kerusakan hutan bakau akibat reklamasi di Kampung Belian, Batam Centre. Reklamasi untuk Podomoro grup ini juga menganggu alur pelayaran. (foto: isk/batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Selain memerintahkan menyetop seluruh kegiatan reklamasi yang ada di Batam, Wali Kota Batam Rudi juga meminta dan penyidik meninjau apakah ada pelanggaran pidana dalam kegiatan reklamasi seperti izin, wilayah hutan lindung dan kerusakan lingkungan hidup.

Jika ditemukan pelanggaran pidana, pengusaha yang melakukan reklamasi bisa dibawa ke ranah hukum.

"Wali Kota Batam juga meminta untuk setiap kinerja perusahaan yang dapat alokasi lahan reklamasi kembali didalami oleh pengawas dan penyidik," ujar Dendi Purnomo, Kepala Bapedalda Batam, pada batamnews.co.id, Minggu (16/5/2016) malam.

Selain itu, tambah Dendi Purnomo, Wali Kota memerintahkan Pengawas Lingkungan Hidup (LH), Pengawas Kehutanan dan PPNS untuk mendalami temuan Tim 9 lebih detail lagi, serta mengambil tindakan hukum jika ditemukan unsur pelanggaran pidana.

Rudi menyetop semua kegiatan reklamasi yang ada di Batam dari hasil laporan tim 9. Dari hasil laporan tim 9, terbukti bahwa kegiatan reklamasi di Batam tidak mengindahkan kaidah yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 dan Amdal.
 
(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews